JAKARTA – Penanews.co.id – Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dan informasi masyarakat yang mengindikasikan dugaan bahwa pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani justru berpotensi dialihkan kepada pihak lain, termasuk diduga kepada tengkulak, untuk kemudian diperjualbelikan kembali dan digunakan bagi kepentingan komersial.
LKPPH DPN PERMAHI menilai dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sebab, pupuk subsidi merupakan fasilitas yang diberikan negara untuk membantu petani meningkatkan produktivitas pertanian. Apabila benar terjadi penyimpangan, maka persoalan tersebut bukan sekadar masalah distribusi, tetapi berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan subsidi yang merugikan petani dan negara.
Wahyullah Arif, selaku Sekretaris Direktur LKPPH DPN PERMAHI, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga menelusuri alur distribusi pupuk subsidi secara menyeluruh, mulai dari penyalur, kios resmi, kelompok tani, hingga penerima akhir.
“Kami meminta Polda Sulbar tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika benar ada pupuk subsidi yang dialihkan kepada tengkulak, ditampung, kemudian dijual kembali untuk kepentingan komersial, maka harus diusut siapa yang bermain, siapa yang menerima keuntungan, dan siapa yang membekingi praktik tersebut. Jangan sampai subsidi negara justru menjadi ladang bisnis bagi segelintir pihak, sementara petani kecil kesulitan mendapatkan pupuk,” tegas Wahyullah Arif.
Menurut LKPPH DPN PERMAHI, pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya kelompok tani yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi, namun pupuk tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan oleh petani penerima manfaat. Bahkan, terdapat dugaan pupuk subsidi tersebut diperjualbelikan kembali kepada pihak tertentu dan berpotensi dialihkan untuk kebutuhan perkebunan atau kepentingan komersial lainnya.
Selain itu, LKPPH DPN PERMAHI juga menerima informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya kelompok tani yang tercatat sebagai penerima pupuk subsidi, tetapi diduga tidak memiliki lahan pertanian yang sesuai dengan persyaratan penerima subsidi.
“Kalau informasi ini benar, pertanyaannya sederhana: bagaimana pupuk subsidi bisa keluar dari jalur yang seharusnya? Siapa yang melakukan verifikasi? Siapa yang memberikan rekomendasi? Dan siapa yang bertanggung jawab mengawasi? Ini yang harus dibuka secara terang kepada publik,” ujar Wahyullah Arif.
LKPPH DPN PERMAHI juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan informasi mengenai dugaan keterlibatan atau adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap praktik penyimpangan tersebut.
Namun demikian, LKPPH DPN PERMAHI menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk dugaan adanya pihak yang membekingi distribusi pupuk subsidi, harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Tetapi jika ada laporan masyarakat mengenai dugaan permainan pupuk subsidi, aparat wajib memeriksa dan mengusutnya. Jangan sampai laporan masyarakat justru berhenti karena ada dugaan keterlibatan pihak tertentu,” tegasnya.[]







