Jabatan Ketua MAA Melanggar UU Tentang ASN

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Secara terencana Prof. Dr. Yusri Yusuf. M.Pd menduduki Jabatan Ketua Majlis Adat Aceh (MAA), mengenyampingkan Undang Undang nomor 20 tahun 2023 pasal 51 tentang ASN, bahwa Setiap ASN tidak boleh rangkap jabatan Fungsional sebagai Guru besar dengan Jabatan lain di Pemerintahan Daerah, sebagaimana diberitakan Medianad.com.

“Sebenarnya Musyawarah Besar MAA tahun 2025 sudah dilarang oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam disposisinya,” sebut sumber terpercaya di Meuligoe Aceh kepada wartawan.

Yusri Yusuf dan Panitia tetap ngotot melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) MAA penuh rekayasa, ini membuktikan sebuah kegiatan menghabiskan dana APBA.
Dalam disposisi, Gubernur meminta Mubes MAA
dilaksanakan setelah Revisi Qanun MAA yg telah masuk Prolega DPRA 2026.

Medianad.com.news juga memberitakan, informasi dari Staf Sekretariat MAA, Profesor Yusri jarang masuk kantor dan yang bersangkutan telah dipanggil Dirreskrimsus POLDA Aceh.

Menurut Penasehat MAA Abon Abd Muthaleb dirinya gak pernah dipanggil rapat apa pun oleh MAA.

Wartawan Medianad M Daud yang mencoba menjumpai Prof Yusri Yusuf, menurut stafnya jarang masuk,bahkan pengurus MAA tidak punya ruang kerja, mereka hanya mengambil honor saja, terlihat memang kondisi di ruangan Sekretariat sepi, cuma yg ada pegawai sekretariat.

“Qanun Aceh nomor 8/2019 tentang MAA juga mengamanahkan bahwa Pejabat ketua MAA tidak boleh rangkab jabatan struktural dan Fungsional, tapi Yusri Yusuf tetap tidak menggubrisnya. Hal ini jelas kegiatan korupsi terencana,” ujar staf yang ingin MAA berkembang dgn baik tanpa ada intrik intrik kepentingan kelompok.

“Kantor BKN Aceh juga telah mengirim surat kepada Ketua MAA Yusri Yusuf bahwa beliau tidak boleh rangkap jabatan sebagai Fungsional guru besar FKIP USK, cuma yang bersangkutan tidak menggubrisnya, karena program sudah terencana untuk menikmati APBA,”sebut staf MAA itu kepada wartawan Medianad.com.[]

ya