BAN-PT; Universitas ini di Sumatera Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Dilarang Wisuda Mahasiswa

by
Tangkapan layar Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung dengan status Tidak Terakreditasi yang terlihat di halaman resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di website ban.pt.or.id, Selasa (11/8/2026). | Foto HarianSIB

JAKARTA – Penanews.co.id – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) resmi mengeluarkan keputusan akreditasi terbaru bagi Universitas Darma Agung (UDA), Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil evaluasi, kampus tersebut diputuskan Kampus tersebut berada pada status Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi (TMSP).

Melansir hariansib.com, Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari Purbayanto, membenarkan BAN-PT telah menerbitkan keputusan hasil akreditasi UDA. Keputusan ini merujuk pada SK Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 yang telah diterbitkan BAN-PT sejak 7 Juli 2026 lalu.

“BAN PT telah menetapkan PT (UDA) tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi,” kata Ari, saat dihubungi wartawan, Senin (10/8/2026),

Menurut Ari, UDA tidak diperbolehkan meluluskan dan mewisuda mahasiswa selama berstatus tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.

“Bila itu dilanggar berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, selain pimpinan (rektor) akan terkena sanksi administratif dan hukum, lulusannya pun dinyatakan ilegal atau tidak sah,” tegasnya.

Dalam SK tersebut, BAN-PT menetapkan UDA tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Keputusan BAN-PT mengenai peringkat akreditasi UDA sebelumnya juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan pada 7 Juli 2026

Status UDA juga tercantum sebagai “Tidak Terakreditasi” dalam direktori institusi pada laman BAN-PT.

Sementara Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut sebelumnya menjelaskan status TMSP berbeda dengan pencabutan izin operasional perguruan tinggi. UDA disebut tetap dapat menjalankan kegiatan akademik, tetapi tidak dapat meluluskan mahasiswa hingga kembali memperoleh status akreditasi.

ya