BANDA ACEH – Penanews.co.id – Mantan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, melalui kuasa hukumnya menampik tudingan meminta dan menerima fee 20 hingga 25 persen dari proyek penanggulangan bencana.
Kuasa hukum Nasir Syamaun, Fadjri, S.H., mengatakan tudingan tersebut muncul setelah adanya laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada 26 Agustus 2026 dengan nomor informasi 2026-A-03564.
Menurut Fadjri, laporan yang mengatasnamakan Masyarakat Korban Bencana tersebut tidak memiliki dasar dan telah merugikan nama baik kliennya. Pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang membuat maupun menyebarluaskan tudingan tersebut.
“Laporan itu tidak berdasar dan merupakan fitnah yang bertujuan mencemarkan nama baik klien kami. Untuk melindungi kepentingan hukum klien, kami akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang membuat laporan tersebut,” kata Fadjri dalam keterangan tertulis, Rabu 2 September 2026.
Ia menegaskan setiap tuduhan harus didukung bukti dan tidak boleh hanya dibangun berdasarkan asumsi. Menurutnya, proses hukum diperlukan agar tudingan terhadap Nasir Syamaun dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
“Pelapor harus mampu membuktikan tuduhannya. Langkah hukum perlu kami ambil agar fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami tidak terus berulang,” ujarnya.
Fadjri juga membantah adanya kewenangan langsung Nasir Syamaun dalam pelaksanaan, pencairan maupun pertanggungjawaban anggaran proyek penanggulangan bencana selama menjabat Sekda Aceh.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menempatkan sekretaris daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, ketentuan mengenai pengelolaan keuangan Aceh juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, gubernur merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Aceh dan melimpahkan sebagian kewenangan kepada pejabat terkait.
Fadjri menjelaskan Sekda menjalankan fungsi koordinasi dalam pengelolaan keuangan Aceh. Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) bertindak sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Aceh sekaligus Bendahara Umum Aceh.
Adapun kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) bertindak sebagai pengguna anggaran pada instansi masing-masing. Pelaksanaan anggaran kegiatan, termasuk penggunaan dana bantuan bencana dan proyek pascabencana, berada pada SKPA terkait.
“Pelaksanaan anggaran kegiatan, termasuk penggunaan dana bantuan bencana dan proyek pascabencana, berada pada kepala dinas atau kepala SKPA terkait selaku pengguna anggaran,” kata Fadjri.
Dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan serta pejabat penatausahaan keuangan pada masing-masing SKPA.
Karena itu, Fadjri menilai tanggung jawab teknis dan administratif atas pencairan serta penggunaan anggaran melekat pada perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan. Ia menilai posisi Sekda sebagai koordinator tidak dapat langsung dikaitkan dengan dugaan penerimaan fee proyek.
“Atas dasar itu, kami menilai tuduhan yang mengaitkan klien kami secara langsung dengan dugaan penerimaan fee proyek dan penyimpangan pengelolaan anggaran tidak berdasar,” tegasnya.
Kuasa hukum Nasir juga menduga laporan tersebut dibuat dan disebarluaskan dengan tujuan tertentu sehingga berpotensi menjadi upaya pembunuhan karakter terhadap mantan Sekda Aceh tersebut.
Fadjri menyebut tudingan serupa terhadap Nasir Syamaun sebelumnya telah diproses melalui laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Menurutnya, perkara tersebut kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan register Nomor 92/Pid.B/2026/PN Bna.
“Pihak yang sebelumnya menyebarkan tudingan terhadap klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Banda Aceh,” katanya.
Selain membantah tudingan terhadap kliennya, Fadjri juga menyampaikan data mengenai pengelolaan bantuan penanggulangan bencana yang diterima Pemerintah Aceh dari sejumlah pemerintah daerah.
Menurutnya, Pemerintah Aceh menerima bantuan sebesar Rp32,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp26,77 miliar telah direalisasikan melalui belanja bantuan keuangan khusus dan ditransfer langsung ke rekening pemerintah kabupaten/kota terdampak bencana pada 2025.
Sementara sisa bantuan tersebut, menurut Fadjri, telah disalurkan pada Januari 2026. Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga atau BTT sebesar Rp80,97 miliar dari sejumlah sumber pendanaan, termasuk bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar.
Fadjri mengatakan realisasi anggaran tersebut telah dilaporkan kepada Presiden melalui surat Nomor 900.1/669 tertanggal 19 Januari 2026.
“Data tersebut perlu kami sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pengelolaan dana penanggulangan bencana dan tidak mudah terpengaruh oleh tuduhan yang belum dibuktikan secara hukum,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum Nasir Syamaun berharap seluruh pihak menghormati asas praduga tidak bersalah. Mereka juga meminta setiap tudingan dan laporan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.[]
sumber rri.id







