JAKARTA – Penanews.co.id – Kuasa hukum mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan, menilai rangkaian upaya praperadilan yang diajukan Roy Suryo kini tidak dapat dilanjutkan. Menurutnya, terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 membuat Roy Suryo tidak lagi memiliki ruang untuk mengajukan praperadilan.
Dengan terbitnya SEMA tersebut , Roy Suryo disebut akan berhadapan langsung dengan persidangan pokok perkara terkait tudingan atau polemik ijazah Jokowi. Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026.
Mas Roy Suryo tidak lagi bisa mengajukan praperadilan. Karena kenapa? Tentu ketika Mas Roy Suryo dengan sudah keluarnya SEMA,” kata Firman dalam program interupsi di iNews, Kamis (3/9/2026).
“Pokoknya terkait praperadilan disampaikan sebagaimana di SEMA. Nah, itu sudah akhir dari Mas Roy punya praperadilan,” tambahnya.
Dalam program yang sama, Roy Suryo menyatakan akan hadir pada saat sidang perdana pokok perkara. Firman berharap Roy bisa menepati janjinya.
“Tadi disampaikan bahwa mereka siap, saya pikir terima kasih, yang penting adalah tolong hadir, jangan sampai terulang seperti kemarin, ada dari pihak yang satu lagi, Bu Tifa, tidak hadir dipanggil, ini kan memperlama juga persoalan ini,” ucap dia.
Menurutnya, sidang pokok perkara menjadi hal menarik bagi Roy Suryo untuk bisa membuktikan tuduhannya mengenai ijazah Jokowi. Karena selama ini Jokowi juga telah menyatakan bahwa ijazah asli.
“Apakah yang disampaikan sama Mas Roy kira-kira terkait dengan tuduhan, dugaan Mas Roy melakukan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan rekayasa ITE itu, bagaimana,” tandasnya.[]
Sumber SINDOnews.com







