Tukin TNI 2026 Resmi Naik, Ini Besarannya Berdasarkan Pangkat dan Jabatan

by
by

JAKARTA – Penanews.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Prajurit TNI.

Aturan baru ini menetapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI, yang tercatat sekitar delapan tahun tidak mengalami kenaikan.

Selain untuk TNI, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan.

Kedua aturan tersebut memperbarui Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018.

Besaran tukin TNI 2026 tidak sama untuk seluruh prajurit. Nominal yang diterima disesuaikan menurut kelas jabatan masing-masing.

Besaran Tukin TNI 2026

Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, tukin prajurit TNI mengalami penyesuaian di seluruh kelas jabatan.

Untuk Kelas Jabatan 1, tukin ditetapkan sebesar Rp 2.553.100 per bulan. Besaran tersebut meningkat sekitar Rp 585.100 dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, yakni Rp 1.968.000.

Sementara itu, tukin untuk Kelas Jabatan 2-8 berada pada kisaran Rp 2.931.100 hingga Rp 5.472.100 per bulan.

Untuk Kelas Jabatan 9-11, tukin berkisar antara Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300 per bulan.

Kemudian, prajurit pada Kelas Jabatan 12 hingga Kelas Jabatan 14 memperoleh tukin sebesar Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000 per bulan.

Adapun Kelas Jabatan 15 mendapatkan tukin sebesar Rp 21.690.000, Kelas Jabatan 16 sebesar Rp 30.058.800, dan Kelas Jabatan 17 sebesar Rp 37.395.000 per bulan.

Selain berdasarkan kelas jabatan, terdapat besaran tukin khusus bagi pejabat tertentu di lingkungan TNI.

Pejabat tinggi TNI berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta para wakil kepala staf angkatan, memperoleh tukin sebesar Rp 44.874.000 per bulan.

Sementara itu, tukin tertinggi diberikan kepada pejabat berpangkat bintang empat, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), sebesar Rp 48.613.500 per bulan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, terdapat perbedaan tukin bagi pejabat tertentu di lingkungan TNI.

“Untuk pejabat tertentu (bintang 4) di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (Kasad, Kasal, dan Kasau), nilai tukinnya ditetapkan sebesar Rp 48.613.500 per bulan,” ungkap Rico dikutip dari Kompas.com pada Kamis (30/7/2026).

“Dengan demikian, besaran tukin tidak disamaratakan, melainkan mengikuti struktur jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dan lampirannya,” lanjut dia.

Tukin Tamtama dan Bintara TNI 2026

Rincian kelas jabatan berdasarkan pangkat prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Pada jenjang Tamtama, pangkat Prada sampai Praka masuk dalam Kelas Jabatan 1. Tukin yang diterima sebesar Rp 2.553.100 per bulan.

Sementara itu, Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala masuk Kelas Jabatan 2 dengan tukin sebesar Rp 2.931.100 per bulan.

Untuk jenjang Bintara, Sersan Dua, Sersan Satu, dan Sersan Kepala masuk Kelas Jabatan 3. Tukin Kelas Jabatan 3 naik dari Rp 2.216.000 berdasarkan Perpres 2018 menjadi Rp 3.545.600 per bulan.

Kemudian, Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, dan Pembantu Letnan Satu masuk Kelas Jabatan 4. Besaran tukin untuk kelas jabatan tersebut naik dari Rp 2.350.000 berdasarkan Perpres 2018 menjadi Rp 3.760.000 per bulan.

Tukin TNI sebelum penyesuaian

Sebelum mengalami penyesuaian melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026, tukin prajurit TNI mengacu pada Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Berikut besaran tukin TNI sebelum penyesuaian:

  • KSAD, KSAL, dan KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Gaji Pokok TNI 2026

Selain tukin, prajurit TNI juga menerima gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Golongan I atau Tamtama

  • Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Golongan II atau Bintara

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Golongan III atau Perwira Pertama

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.100.000

– Golongan IV atau Perwira Menengah

  • Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

Itulah daftar gaji TNI 2026 dan tukin TNI 2026 terbaru. Informasi tersebut bisa menjawab pertanyaan berapa gaji TNI 2026 yang diterima prajurit, di mana besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan dan struktur jabatan masing-masing.[]

Sumber kompas.com

ya