JAKARTA – Penanews.co.id – Kapal perang bersejarah (KRI) Ki Hajar Dewantara-364 secara resmi dihapuskan jajaran pertahanan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL setelah 45 tahun mengawal dan melindungi kawasan perairan Republik Indonesia.
Langkah ini diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan persetujuan resmi untuk dijual aset negara tersebut melalui mekanisme penjualan secara lelang.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri pengabdian panjang kapal buatan Yugoslavia tahun 1979 tersebut, yang selama bertahun-tahun bertindak sebagai kapal latih utama bagi para taruna dan prajurit matra laut Indonesia.
KRI Ki Hajar Dewantara ketika masuk dalam jajaran TNI AL diberi nomor lambung 364. KRI ini dipesan pada 14 Maret 1978 dari galangan kapal Uljanic SY, Split, Yugoslavia dan diluncurkan pada 11 Oktober 1980 dan ditugaskan di jajaran TNI AL pada 31 Oktober 1981.
KRI Ki Hajar Dewatara adalah kapal perusak kawal berpeluru kendali. Merupakan bagian dari armada pemukul (striking force). Kapal ini juga menjadi kapal latih untuk anggota TNI AL.
Di masanya, KRI Dewantara memiliki kemampuan jelajah dan persenjataan yang mumpuni untuk pengawalan serta perlindungan kawasan perairan Republik Indonesia.
KRI Ki Hajar Dewantara memiliki berat 1,850 ton, dengan dimensi 96,70 meter x 11,2 meter x 3,55 meter. Ditenagai oleh 2 mesin diesel jelajah, 2 shaft menghasilkan 7000 bhp dan 1 boost turbine dengan daya 22,300 shp yang sanggup mendorong kapal hingga kecepatan 27 knot.
Sebagai bagian dari armada pemukul, KRI Ki Hajar Dewantara dipersenjatai dengan berbagai jenis persenjataan. Termasuk diantaranya adalah rudal permukaan-ke-permukaan MM-38 Exocet, Meriam Bofors 57/70 berkaliber 57mm, Kanon Penangkis Serangan Udara Rheinmetall kaliber 20mm, Torpedo AEG SUT, Bom Laut/Mortir Anti Kapal Selam, Peluncur peluru kendali permukaan-ke-udara Mistral. Sonar menggunakan PHS-32 hull mounted MF, kontrol penembakan menggunakan WM-28 dan EW menggunakan SUSIE-1 intercept, 2 flare RL.
KRI Ki Hajar Dewantara juga tersedia dek untuk helicopter NBO-105 buatan Industri Pesawat terbang Nusantara (IPTN) yang berfungsi sebagai over horizon survelilance, anti kapal selam dan transportasi.
Hingga Selasa 8 September 2026, KRI Ki Hajar Dewantara yang setidaknya sudah 45 tahun mengawal dan melindungi kawasan perairan Republik Indonesia disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dijual.
Kini KRI Ki Hajar Dewantara berada di Kawasan Semampir, Surabaya. Separuh badannya berada di air, tidak lagi beroperasi. Resmi sudah KRI Ki Hajar Dewantara keluar dari jajaran TNI AL.
DPR RI menyetujui penjualan barang milik Negara. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 8 September 2026.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan Komisi I terkait permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin persidangan kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap laporan Komisi I DPR RI.
“Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota DPR RI serentak.[]







