BANDA ACEH – Penanews.co.id — Nazaruddin alias Tgk Agam dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan asal Kota Sabang, Malahayati (42). Laporan tersebut dibuat pada 10 September 2026 dan tercatat dengan nomor STTLP/B/269/IX/2026/SPKT/POLDA ACEH.
Tgk Agam merupakan salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode (202-2029) Daerah Pemilihan 1 Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang dari Partai Aceh
Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut berlangsung di Sabang Meurauke Coffee, Jalan Diponegoro Nomor 21, Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.
Kuasa hukum Malahayati, Zulkifli, membenarkan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh. Dalam laporan itu, pihak korban juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum.
“Bukti ada visum dan lain-lain. Polda menerima laporan ini,” ujar Zulkifli dikutip dari AJNN, Jumat (11/9/2026).
Menurut laporan korban, kejadian bermula ketika Malahayati sedang duduk bersama suami dan anaknya di sebuah warung seafood. Tidak lama kemudian, Tgk Agam datang ke kawasan ATM Bank Aceh yang berada di sekitar lokasi dan kemudian terjadi perselisihan.
Dalam laporan tersebut disebutkan, Tgk Agam diduga meludahi wajah korban sebanyak dua kali, menampar wajah serta menumbuk lengan kanan korban.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami sakit pada bagian wajah, kepala, punggung belakang dan lengan kanan. Ia kemudian mendapat perawatan di IGD RSUD Kota Sabang.
Selain melaporkan dugaan penganiayaan, kuasa hukum Malahayati, Zulkifli, juga mempersoalkan asal rekaman video yang beredar dan diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Zulkifli menduga video itu merupakan rekaman CCTV milik Bank Aceh yang menunjukkan kejadian sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut dia, pihak yang memperoleh dan menyebarkan rekaman tersebut harus dimintai pertanggungjawaban. Sebab, kata Zulkifli, pengambilan rekaman CCTV merupakan kewenangan penyidik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban dan melaporkan orang-orang itu karena itu kewenangan penyidik untuk menyita dan memperolehnya,” ujarnya.
Dia meminta Polda Aceh turut menyelidiki asal-usul rekaman tersebut hingga akhirnya beredar di masyarakat.
“Pertanyaannya, dari mana diperoleh itu. Jadi harus diusut tuntas dari Polda Aceh dan kami akan membawa ini ke TKD DPRA,” katanya.
Laporan dugaan penganiayaan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya diberitakan AJNN, seorang perempuan berinisial ML diduga menjadi korban kekerasan fisik setelah terlibat keributan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sekaligus mantan Wali Kota Sabang, Nazaruddin alias Tgk Agam.
Akibat kejadian tersebut, ML kini menjalani perawatan di rumah sakit. Pihak keluarga memastikan kasus itu akan dilaporkan secara resmi ke kepolisian hari ini.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.50 WIB, Selasa 8 September 2026. Keributan bermula di kawasan Warung Seafood Sabang Merauke dan ATM Bank Aceh, Jalan Diponegoro Nomor 20, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, tepat di depan Kantor Wali Kota Sabang.
“Sebelum masuk ke ATM ada kami tegur, beliau masuk terus, selesai keluar kami tegur lagi, salaman, ketawa-ketawa dia sama saya pertama,” kata Faisal.
Suami korban, Faisal, sebelumnya menceritakan bahwa suasana awalnya sempat berlangsung santai. Ia bersama istri dan anaknya bahkan sempat menyapa serta bersalaman dengan Tgk Agam.
Situasi kemudian berubah setelah pembicaraan menyinggung komentar di grup Facebook “Aneuk Sabang”.
Menurut Faisal, istrinya sebelumnya membalas komentar warganet di grup tersebut yang menyinggung sebutan “si Gam”. Nazaruddin diduga menganggap sebutan tersebut ditujukan kepadanya. Namun, Faisal menyebut maksud istrinya bukan demikian.
Penjelasan itu, kata Faisal, tidak diterima oleh Nazaruddin. Emosi kemudian meningkat hingga Nazaruddin disebut menyinggung nama istri Faisal secara langsung. Hal itu kemudian memicu adu mulut antara keduanya.
Perdebatan kemudian memanas hingga terjadi cekcok. Faisal menyebut istrinya terlebih dahulu diludahi dan kemudian membalas, sebelum akhirnya terjadi tindakan fisik yang dilaporkan sebagai dugaan penganiayaan.
Cekcok tersebut kemudian disebut berujung pada tindakan fisik. Faisal menuturkan, Nazaruddin terlebih dahulu meludahi istrinya dan kemudian dibalas oleh sang istri.
“Diludahin istri saya sama dia, dibalas sama istri saya, marah lagi dia, ditampar lah istri saya sama dia, itu pemicunya buat rusuh dia sebenarnya,” ungkapnya.
Situasi semakin memanas ketika Nazaruddin, menurut Faisal, mengancam akan membalikkan meja di lokasi yang saat itu masih terdapat anaknya.
Faisal juga menyebut pertengkaran sempat menyinggung mendiang ayah istrinya serta bantuan yang pernah diberikan Tgk Agam kepada almarhum saat masa pencalonan.
Faisal mengaku sempat berupaya melerai dengan membawa istrinya menjauh ke depan ATM. Namun, cekcok kembali terjadi dan disebut disertai ancaman lanjutan dari Nazaruddin.
Usai kejadian, ML dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sekaligus menjalani visum. Faisal mengatakan hasil visum tersebut akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan resmi.
“Hasil visum dari rumah sakit katanya hari ini sedang diproses, nanti kami serahkan ke pihak Reskrim untuk diambil hasilnya,” kata Faisal
Selain melaporkan dugaan penganiayaan, kuasa hukum korban juga mempertanyakan asal-usul rekaman video yang beredar dan disebut berkaitan dengan kejadian tersebut.
Menurut Zulkifli, video tersebut diduga berasal dari rekaman CCTV Bank Aceh sekitar pukul 20.00 WIB. Pihaknya meminta Polda Aceh mengusut bagaimana rekaman tersebut diperoleh dan kemudian beredar.
Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perlu dicatat, seluruh tuduhan dalam laporan tersebut masih berupa dugaan dan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Sumber : AJNN.net







