Pemko Banda Aceh Gelar Boom PBB, Ledak Discon 75 Persen

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK)* menggelar program Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya.

Diskon pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada masyarakat hingga 75 persen pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh, Minggu, 27 September 2026.

Program tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banda Aceh Jalaluddin. Dalam sambutannya, sekda mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak ini.

“Pemerintah Kota Banda Aceh melalui BPKK menghadirkan program Boom PBB-P2 ini untuk meringankan beban masyarakat. Kita beri diskon pokok hingga 75 persen dan pembebasan denda 100 persen hingga 31 Oktober 2026,” ujar Jalaluddin.

“Saya mengajak seluruh warga Kota Banda Aceh yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan kesempatan ini. Datang langsung ke stan kami di Car Free Day, selain dapat keringanan pajak, 100 pembayar pertama juga mendapat hadiah langsung. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata mengatakan program ini dihadirkan untuk mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat sekaligus memberikan keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Adapun rincian Program Keringanan PBB-P2: Diskon Pokok Pajak hingga 75% bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, Diskon Pokok Pajak 50% untuk kategori tertentu, Bebas Denda 100%, Penghapusan sanksi administratif/denda untuk masa pajak 2001–2025, dan Masa Berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Dalam kegiatan CFD, BPKK juga menyediakan hadiah langsung bagi 100 pembayar pertama di stan layanan yang buka pukul 07.00 – 11.00 WIB. Selain PBB-P2, tersedia layanan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Syarat Layanannya cukup membawa SPPT/SKPD untuk pembayaran PBB-P2 dan membawa STNK untuk pembayaran pajak kendaraan. BPKK Banda Aceh pun mengimbau warga segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026. 

ya