Tujuh Kecamatan di Aceh Besar Siapkan Kabupaten Baru, Klaim Potensi PAD Rp170 Miliar dan Lahan Ibu Kota 60 Hektare
LHOKNGA – Penanews.co.id — Dua belas tahun terjebak moratorium pemekaran daerah, rencana pembentukan Kabupaten Aceh Raya kembali mengemuka. Tujuh kecamatan di Aceh Besar yang digabungkan dalam usulan calon daerah otonomi baru (CDOB) itu mengklaim telah menyiapkan berbagai persyaratan, termasuk rancangan ibu kota, basis ekonomi dan dokumen pengusulan.
Tujuh kecamatan tersebut yakni Lhoknga, Peukan Bada, Darul Imarah, Darul Kamal, Pulo Aceh, Lhoong dan Leupung.
Panitia pemekaran menyebut kawasan tersebut memiliki jumlah penduduk sekitar 128.613 jiwa dengan potensi ekonomi dari sektor industri, perdagangan, jasa, pertanian, perikanan dan pariwisata.
Bahkan, panitia memperkirakan calon Kabupaten Aceh Raya memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp170 miliar per tahun.
Angka itu masih berupa proyeksi panitia dan belum merupakan angka PAD resmi pemerintah daerah.
Imeum Mukim Lhoknga sekaligus Ketua Forum Imeum Mukim CDOB Aceh Raya, Firdaus Akbar, mengatakan pihaknya menilai Aceh Raya memiliki modal ekonomi yang cukup untuk dimekarkan.
“Ini bukan CDOB yang kosong. Kami memiliki industri semen, pusat perdagangan, kawasan perumahan, pariwisata, pertanian dan perikanan. Potensinya sudah kami petakan,” kata Firdaus kepada wartawan, Selasa (30/9/2026).
Dari Pabrik Semen hingga Lampuuk
Kecamatan Lhoknga menjadi salah satu tumpuan ekonomi yang disebut panitia.
Di wilayah ini terdapat fasilitas industri semen PT Solusi Bangun Andalas (SBA). Perusahaan tersebut mengoperasikan pabrik semen terintegrasi di Lhoknga dan merupakan salah satu industri semen utama di Aceh.
Lhoknga juga memiliki kawasan wisata Pantai Lampuuk yang menjadi salah satu destinasi wisata pesisir Aceh Besar.
Dalam rancangan pemekaran, Lhoknga sekaligus diproyeksikan menjadi lokasi ibu kota Kabupaten Aceh Raya.
Panitia menyebut para Imuem Mukim di Kecamatan Lhoknga telah menghibahkan lahan sekitar 60 hektare di kawasan Reuleut untuk rencana pembangunan pusat pemerintahan.
“Lahan untuk calon ibu kota sudah disiapkan. Kami tidak berbicara hanya soal wacana, tetapi juga menyiapkan lokasi pusat pemerintahan,” ujar Firdaus.
Sementara itu, Kecamatan Darul Imarah diproyeksikan menjadi salah satu pusat perdagangan dan jasa. Kawasan ini berkembang sebagai wilayah penyangga Banda Aceh dengan pertumbuhan permukiman, pertokoan dan pusat perdagangan.
Peukan Bada mengandalkan potensi wisata bahari dan perikanan, termasuk kawasan Ujong Pancu.
Adapun Pulo Aceh memiliki potensi kelautan, perikanan dan wisata kepulauan. Darul Kamal diarahkan pada sektor pertanian dan agroekonomi, Lhoong pada pertanian dan kawasan pesisir, sedangkan Leupung pada sektor perikanan dan ekowisata.
Klaim PAD Rp170 Miliar
Firdaus mengatakan proyeksi PAD sekitar Rp170 miliar berasal dari akumulasi berbagai sektor ekonomi yang terdapat di tujuh kecamatan.
Menurut dia, sektor industri, perdagangan, jasa, perumahan dan pariwisata menjadi sumber utama yang diperhitungkan dalam simulasi tersebut.
“Kami sudah membuat simulasi APBD tahun pertama. Potensi itu kami hitung dari berbagai sektor, bukan hanya satu sumber,” katanya.
Panitia Sebut Dokumen Sudah Diserahkan
Firdaus menyatakan, berbagai dokumen pengusulan Aceh Raya telah disiapkan dan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Dokumen tersebut antara lain kajian akademik, peta wilayah, data kependudukan, sarana dan prasarana pemerintahan serta dukungan dari unsur pemerintahan dan masyarakat.
Usulan itu disebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, DPRK, Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), camat, Imuem Mukim, Keuchik, akademisi, Kadin, pengusaha hingga unsur pemuda.
Ia katakan Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2007, pembentukan daerah harus memenuhi persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan. Untuk pembentukan kabupaten, cakupan wilayah minimal lima kecamatan.
“Usulan Aceh Raya yang mencakup tujuh kecamatan secara jumlah kecamatan telah melampaui batas minimal tersebut.” ungkap Firdaus.
Moratorium Jadi Batu Sandungan
Persoalan utama yang masih membayangi usulan tersebut adalah kebijakan nasional mengenai pembentukan daerah otonomi baru.
Selama kebijakan moratorium belum berubah, pemenuhan dokumen dan persyaratan oleh sebuah CDOB belum otomatis berujung pada pembentukan daerah baru.
Firdaus mengatakan pihaknya memahami pemerintah pusat perlu memastikan pemekaran dilakukan secara terukur.
Namun, ia berharap pemerintah membuka ruang untuk mempertimbangkan CDOB yang dinilai memiliki kesiapan lebih baik.
“Kami memahami pemerintah tidak ingin pemekaran dilakukan secara asal. Tetapi untuk daerah yang sudah menyiapkan kajian, wilayah, dukungan masyarakat dan rencana ibu kota, kami berharap dapat diproses secara selektif,” katanya.
Forum Imeum Mukim CDOB Aceh Raya juga berharap DPR RI, khususnya Komisi II, dan DPD RI memberi perhatian terhadap usulan tersebut.
Bukan Sekadar Memisahkan Wilayah
Bagi panitia, pembentukan Aceh Raya bukan sekadar memisahkan tujuh kecamatan dari Kabupaten Aceh Besar.
Mereka mengusulkan pembentukan daerah baru dengan dua titik pertumbuhan utama: Lhoknga sebagai pusat pemerintahan dan kawasan industri serta Darul Imarah sebagai salah satu pusat perdagangan dan jasa.
Firdaus menyebut rentang kendali pemerintahan menjadi salah satu alasan utama perjuangan pemekaran.
“Kami ingin pelayanan pemerintahan lebih dekat kepada masyarakat. Yang kami perjuangkan bukan sekadar nama kabupaten baru, tetapi bagaimana pusat pemerintahan dan pelayanan publik lebih mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.
Usulan tersebut kini kembali menunggu keputusan kebijakan pemerintah pusat mengenai kelanjutan pemekaran daerah.
Selama moratorium belum dibuka atau mekanisme baru belum ditetapkan, Aceh Raya masih berstatus sebagai calon daerah otonomi baru.
Dengan potensi industri, perdagangan, pariwisata, pertanian dan kelautan yang mereka klaim dimiliki, para penggagas Aceh Raya kini kembali mengetuk pintu Jakarta: membuka kembali ruang bagi pemekaran yang selama 12 tahun tertahan.[]







