JAKARTA – Penanews.co.id – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang dirancang untuk membuka jalan pendidikan tinggi bagi mahasiswa kurang mampu, justru diwarnai temuan mengejutkan. Sebanyak 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia ternyata masih tercatat sebagai penerima bantuan, dengan total dana yang disalurkan mencapai Rp2,7 miliar.
Temuan tersebut diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang dipublikasikan melalui portal resminya.
“Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp 2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” tulis BPK dikutip Kompas.com. Jumat (16/10/2026).
Menurut BPK, kasus KIP Kuliah ini termasuk dalam 93 permasalahan belanja tidak sesuai dengan ketentuan yang terjadi pada 53 kementerian/lembaga dengan total uang Rp 355,16 miliar.
“BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara,” tegas BPK tertulis.
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup untuk menjamin studi mahasiswa sampai lulus pada jenjang S1 yang bersumber dari anggaran negara.
Mekanisme penyaluran
KIP Kuliah hanya diberikan kepada warga yang secara status sosial terdaftar pada desil 1 sampai 4. Tahun 2026 alokasi anggaran KIP Kuliah mencapai Rp 15,32 triliun dengan target sasaran 1.047.221 mahasiswa.
Anggaran dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti saintek) melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT).
Namun pada 26 Agustus 2026, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari mengumumkan jumlah penerima KIP Kuliah tahun 2026 adalah 1.018.742 mahasiswa (840.792 mahasiswa on going dan 177.950 mahasiswa baru).
Bantuan biaya Pendidikan
Biaya pendidikan yang ditanggung KIP Kuliah sesuai dengan golongan UKT atau biaya semester mahasiswa, maksimum Rp 12 juta.
“Biaya pendidikan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, sesuai akreditasi dan rumpun ilmu program studi. Semua program studi penerima KIP Kuliah juga harus terakreditasi resmi dan tercatat di sistem akreditasi nasional agar kualitas pendidikannya terjamin,” dikutip Kompas.com dari Pedoman Pendaftaran Program KIP Kuliah 2026.
Bantuan biaya hidup
Sedangkan bantuan biaya hidup bulanan besarannya disesuaikan dengan lokasi wilayah kampus dan standar biaya hidup setempat, maksimum Rp 1,4 juta.
“Bantuan biaya hidup adalah hak penuh mahasiswa dan akan ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima. Dana ini bisa digunakan untuk kebutuhan kuliah sehari-hari seperti makan, tempat tinggal, transportasi, dan keperluan belajar,” penjelasan dalam pedoman tersebut.
Dalam pedoman disebut bahwa LLDIKTI maupun pihak lain tidak boleh memotong, memanfaatkan, atau menahan dana biaya hidup KIP Kuliah.
Begitu juga kampus tidak boleh menyimpan buku tabungan atau ATM penerima KIP Kuliah dalam bentuk apa pun.[]







