JAKARTA – Penanews.co.id – Bisikian perubahan definisi tindak pidana korupsi ala Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto menuai penolakan mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), partai politik hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Luhut mengatakan, telah mengusulkan ke Prabowo dan presiden telah menyetujui bahwa kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi.
Usulan itu merupakan kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026)
“Tadi, Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” sambung dia.
Luhut menyebut, selama ini, Indonesia menjadi negara yang menerapkan kerugian negara sebagai korupsi.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar dia.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai, usulan Luhut untuk meredefinisi korupsi layak untuk dipertimbangkan.
“Apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan,” kata Yusril, di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu malam.
Yusril berpendapat, UNCAC atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang sudah diratifikasi Indonesia memang memfokuskan pada pemulihan kerugian negara dan penyuapan.
Namun, sejak diratifikasi pada 2006, isi UNCAC belum disesuaikan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terakhir direvisi pada tahun 2001.
Ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dibentuk, definisi korupsi yang tertuang di beleid itu pun masih mengacu pada UU Tipikor yang usianya sudah lebih dari 20 tahun.
“Jadi, memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita,” ujar dia.
Akibatnya, hukum yang berlaku di Indonesia menganggap segala perbuatan yang merugikan keuangan negara sebagai korupsi.
“Nah, jadi sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan,” ujar dia.
Yusril menilai, definisi korupsi yang ada di Indonesia saat ini berdampak membuat banyak pejabat di lingkup BUMN takut membuat keputusan.
Padahal, dalam dunia bisnis memang biasa terjadi untung dan rugi.
“Sehingga apa yang dikatakan Pak Luhut itu ada benarnya bahwa banyak apa namanya, pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN, itu tidak berani ambil keputusan karena khawatir nanti rugi. Nah, lalu ketika rugi, korupsi. Tapi, ketika untung, tidak diapain,” tutur dia.
Kendati demikian, menurut Yusril, UU Tipikor belum akan direvisi dalam waktu dekat karena tidak masuk dalam program prolegnas prioritas.
Namun, pemerintah siap jika nantinya dimulai tahapan untuk perbaikan UU Tipikor untuk mengakomodasi usulan ini.
“Prinsip-prinsipnya Pak Presiden sudah setuju. Saya, saya dengar dari Pak Luhut saja begitu ya dan kalau sudah seperti itu sebenarnya memudahkan kami, saya, Pak Supratman, dan aparat penegak hukum yang lain untuk mulai memikirkan perbaikan undang-undang korupsi itu sendiri,” kata dia.
Di tempat yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan usulan Luhut itu masih tahap wacana. “Ini kan, masih sementara tahap wacana,” kata Menkum, di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Supratman mengatakan, usulan itu masih akan dilakukan diskusi mendalam.
“Dan itu akan pasti dilakukan diskusi terkait dengan hal tersebut. Karena kan ada di dalam undang-undang, jadi pasti akan dibahas terlebih dahulu terkait hal tersebut,” ujar dia.
KPK tolak usulan Luhut
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, lembaga antirasuah tidak menyetujui unsur kerugian negara dihilangkan dari definisi tindak pidana korupsi.
“Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total,” kata Setyo, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2026).
Setyo menyebutkan, kerugian negara dalam UNCAC dan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memiliki tafsir yang berbeda.
Dia mengatakan, kasus korupsi terkait kerugian negara di Indonesia menjadi perhatian khusus karena memiliki modus-modus tersendiri.
“Memang persyaratan kerugian Negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,” ujar dia.
Setyo juga mengatakan, jika harus mengacu pada UNCAC, akan lebih mendesak mengubah UU Tipikor untuk memperluas pemberantasan korupsi terkait praktik suap sektor swasta dan illicit enrichment.
“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment,” ucap dia.
ICW satu frekuensi dengan KPK
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, jika unsur kerugian negara dihapus dari definisi korupsi, angka kasus korupsi akan terkesan turun karena kepentingan penguasa.
“Jika pasal kerugian negara dihapus, maka kita bisa memproyeksikan ke depan korupsi akan berkurang drastis. Bukan karena tidak ada korupsi, melainkan ada hukum yang diatur untuk kepentingan penguasa agar seolah-olah Indonesia bersih dari korupsi, padahal tidak,” kata Wana, saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.
Wana mengungkapkan, berdasarkan catatan ICW terkait vonis korupsi tahun 2024, 83 persen terdakwa divonis menggunakan pasal kerugian negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Karenanya, kata dia, jika Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan tersebut sama saja mendukung rusaknya pemberantasan korupsi.
“Bukannya memperbaiki integritas penegak hukum, pemerintah malah mengambil jalan pintas dengan mengubah undang-undang,” ujar dia.
Wana juga meminta Luhut tak sembarangan mengadopsi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Sebab, di dalam UNCAC, masih banyak norma yang belum diintegrasikan dengan aturan hukum Indonesia, seperti perampasan aset, peningkatan harta tidak wajar pejabat publik, perdagangan pengaruh, korupsi sektor swasta, dan suap terhadap pejabat asing.
“Alih-alih fokus ke kerugian negara, harusnya pemerintah berfokus bagaimana ketertinggalan implementasi UNCAC,” ucap dia.
Sikap PDI-P
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai, pernyataan Luhut tersebut terkesan terlalu menyederhanakan persoalan korupsi.
“Itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir, dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi,” kata Hasto, kepada wartawan, Rabu.
Politikus PDIP itu mengatakan, pemerintah seharusnya memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, bukan mengubah definisinya.
Bahkan, kata Hasto, Luhut seharusnya menyampaikan agenda-agenda konkret untuk mencegah dan memberantas korupsi kepada kepala negara.
“Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut. Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, dalam memberantas korupsi,” ujar dia.
Hasto menyinggung proyek kereta cepat dan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), saat mempertanyakan bagaimana pemerintah menyikapi kerugian negara dalam pengambilan kebijakan.
Dia menilai, kerugian yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut bisa dicegah, sehingga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk menciptakan lapangan kerja.
“Apakah hal itu dibiarkan?” kata Hasto.
Sumber kompas.com







