SUKA MAKMUE – Penanews.co.id —Di balik lebatnya kawasan pegunungan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tersembunyi ladang ganja ilegal yang membentang hingga sekitar 20 hektare.
Kawasan pegunungan tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Keberadaan perkebunan narkotika tersebut akhirnya terungkap setelah tim gabungan Polres Nagan Raya dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menerobos medan berat untuk melakukan pengecekan sekaligus pemusnahan, Sabtu (31/10/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nagan Raya AKBP M. Taufiq, S.I.K., M.H., dan dihadiri Kabag Ops Polres Nagan Raya Kompol Fajar Rahmat, S.Pd., M.M., Kepala BNN Kota Langsa Kompol Ir. Khairinnas, serta Kepala BNN Kota Lhokseumawe Henry Pahala Marbun, S.E., M.M. Turut hadir para Pejabat Utama (PJU), perwira, dan personel Polres Nagan Raya.
Untuk menembus ladang Narkotika itu, Tim gabungan harus berjibaku menembus kawasan pegunungan menggunakan sepeda motor trail selama kurang lebih dua jam. Perjalanan belum berakhir. Mereka masih harus berjalan kaki sekitar dua jam melewati jalur terjal dan medan yang sulit dijangkau kendaraan.
Setelah menembus medan berat, petugas akhirnya menemukan hamparan tanaman ganja dengan luas diperkirakan mencapai 20 hektare. Tanaman terlarang yang tumbuh di kawasan terpencil itu langsung menjadi sasaran pemusnahan.
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, tim menemukan area ladang ganja dengan luas sekitar 20 hektare. Tanaman ganja yang ditemukan kemudian dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar oleh personel gabungan Polres Nagan Raya bersama BNN.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, khususnya tanaman ganja di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP M. Taufiq, S.I.K., M.H., bersama jajaran dan BNN juga mendorong penguatan koordinasi serta pengawasan berkelanjutan, terutama di kawasan pegunungan dan wilayah terpencil yang memiliki akses terbatas. Langkah ini diperlukan untuk mencegah kemungkinan adanya aktivitas penanaman ganja ilegal di lokasi lain.
Selain penindakan, keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Masyarakat diimbau agar tidak terlibat dalam aktivitas penanaman maupun peredaran narkotika serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian atau BNN apabila mengetahui adanya kegiatan yang berkaitan dengan narkotika.
Kegiatan gabungan tersebut selesai pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Polres Nagan Raya bersama BNN berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.[TBN]








