BANDA ACEH – Penanews.co.id – Wakapolresta Banda Aceh AKBP Benny Bathara mengimbau massa aksi agar tidak melanjutkan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum apabila waktu telah memasuki malam hari. Massa diminta mengakhiri aksi dan membubarkan diri secara tertib demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Imbauan tersebut disampaikan AKBP Benny Bathara saat bertemu dengan para pendemo di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/11/2026) malam.
Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan, termasuk batas waktu pelaksanaan aksi. Hal ini penting agar kegiatan unjuk rasa tidak mengganggu ketertiban umum maupun aktivitas masyarakat lainnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung pada pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
“Karena itu, massa aksi diharapkan dapat mematuhi ketentuan tersebut dan tidak memaksakan diri untuk tetap bertahan di lokasi demonstrasi setelah memasuki malam hari,” harapnya
“Selain berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas, kegiatan unjuk rasa yang berlangsung hingga malam juga dikhawatirkan meningkatkan risiko gangguan keamanan maupun terjadinya gesekan di lapangan,” tambah Benny.
AKBP Benny Bathara mengajak seluruh peserta aksi untuk mengedepankan sikap saling menghormati, menjaga situasi tetap kondusif, serta menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.
Kepolisian, lanjutnya, tetap berkomitmen memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum, dengan mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif.
Dengan demikian, hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tetap dapat terlaksana tanpa mengabaikan aspek keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat luas.[]







