Kemendagri Sosialisasikan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

by
by

Jakarta, Penanews.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) menggelar Sosialisasi Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 secara virtual, Rabu (21/12/2022). Acara tersebut digelar dalam rangka mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu tahun 2024, serta memastikan dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pemilu.

Acara tersebut turut dihadiri oleh empat narasumber, yaitu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Idroos, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn Malonda, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Josef Kristiadi, serta Direktur Informasi Polhukam Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bambang Gunawan.

Dilansir dari Antaranews, acara dibuka oleh Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Syarmadani yang dalam kesempatan itu mengatakan, keberhasilan Pemilu tahun 2024 ditentukan oleh sinergi dari elemen-elemen yang terlibat seperti penyelenggara pemilu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, aparat keamanan, paslon/parpol/pendukung, media/pers, hingga Non-Government Organization (NGO) dan masyarakat.

Ia melanjutkan, indikator lain keberhasilan pemilu yaitu berjalan secara lancar sesuai rencana hingga akhir dengan efisien. Selanjutnya terciptanya penyelenggara pemilu yang terpercaya, menghasilkan pilihan rakyat yang terbaik, serta tanpa permasalahan besar atau masalah turunan. “(Dan) partisipasi pemilih cerdas dan bertanggung jawab sesuai target,” katanya.

Selanjutnya, Anggota KPU Betty Idroos menyebut ada 17 partai politik peserta pemilu berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Pemilu Tahun 2024 pada 14 Desember 2022 lalu. Selain itu, ada enam peserta partai lokal Aceh. “Dalam waktu dekat, kami akan ungkapkan juga kursi dan penetapan Dapil ,” tuturnya.

Lalu, Anggota Bawaslu Herwyn Malonda menjelaskan, hasil pengawasan Bawaslu pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 ditemukan masih terdapat kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa yang masuk menjadi anggota partai. Selain itu juga keterlibatan pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

“Terdapat kasus keterlibatan RT/RW dalam proses verifikasi faktual. Kasusnya berupa adanya pengurus RT/RW yang merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota partai,” terang dia.

Sementara itu, Anggota DKPP Josef Kristiadi mengungkapkan, pemilu memiliki nilai kemanusiaan sehingga pemilih seharusnya dilihat sebagai manusia bukan angka. Dalam pelaksanaan pemilu harapannya merupakan manifestasi dari cita-cita mulia para pendiri bangsa sekaligus pelaksanaan tata kelola kedaulatan rakyat. Suara seharusnya diberikan pada calon yang memiliki komitmen terhadap kepentingan orang banyak.

“Pemilu yang bermartabat adalah pemilu di mana para pemenang pemilu itu menggunakan kemenangannya untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Informasi Polhukam Kominfo Bambang Gunawan menambahkan, terdapat tiga tujuan sosialisasi pelaksanaan pemilu tahun 2024. Pertama, knowledge, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pemilu, antara lain penyelenggara, peserta, pemilih, regulasi, tata kelola, tahapan, dan jadwal kegiatan. Kedua, awareness, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu. Ketiga, meningkatkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan hak pilihnya.

Sementara untuk metode sosialisasi, pelaksanaannya dilakukan secara tatap muka dengan memanfaatkan media yang mendorong audiens untuk melakukan sesuatu, misalnya dengan kegiatan yang melibatkan dan mempertemukan secara langsung antara pemberi materi dengan audiens seperti forum diskusi publik. Metode lainnya melalui pemanfaatan media yang memiliki interaksi tidak langsung dengan audiens namun jangkauannya luas dan beragam, seperti media online, media elektronik, media cetak, hingga media sosial. “Banyak kanal yang bisa kita gunakan,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *