Abang Samalanga Desak Cabut Pergub JKA, Pemuda Aceh Apreasi Sikap Tegas DPRA

by
by


BANDA ACEH – Penanews.co.id – Keputusan tegas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli (Abang Samalanga), mengusulkan pemabatalan pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai dukungan luas. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menjaga marwah konstitusi dan hak dasar warga Aceh.

Apresiasi dari Elemen Pemuda

Tokoh Pemuda Aceh, Ari Anggara, ST, memberikan apresiasi tinggi atas keberanian pimpinan legislatif Aceh tersebut. Menurutnya, JKA adalah program vital yang bersentuhan langsung dengan keselamatan nyawa masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

“Langkah Abang Samalanga dan seluruh anggota DPRA ini patut kita kawal. Sebagai pemuda, kami melihat ketegasan ini adalah bentuk keberpihakan yang jelas kepada rakyat. JKA sudah menjadi identitas pelayanan publik di Aceh, jangan sampai hak tersebut tereduksi oleh aturan teknis,” ujar Ari Anggara kepada awak media, Rabu (29/4/2026).
Menjaga Marwah Qanun dan UUPA

Polemik ini bermula ketika muncul aturan yang berencana membatasi tanggungan JKA hanya untuk kelompok ekonomi tertentu mulai Mei 2026. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menabrak Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang mengamanatkan cakupan kesehatan secara menyeluruh (Universal Health Coverage).

Ari Anggara menekankan bahwa sinkronisasi aturan sangat krusial agar tidak ada warga yang menjadi korban akibat validasi data yang belum sempurna di lapangan.

“Kita tidak ingin ada warga yang ditolak rumah sakit hanya karena urusan klasifikasi ekonomi yang belum valid. Keputusan mencabut rencana pemberlakuan Pergub ini adalah langkah penyelamatan akses kesehatan,” tambahnya.

Komitmen Legislatif

Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya, Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan bahwa setiap kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi—seperti Qanun dan UU Pemerintahan Aceh (UUPA)—harus dikoreksi secara total.

Ia menyatakan bahwa perlindungan hak rakyat tidak boleh dikalahkan oleh alasan teknis administratif.

Menurutnya, pihak Pemerintah Aceh diharapkan dapat melakukan koordinasi lebih lanjut dengan DPRA untuk menyelaraskan skema anggaran dan regulasi agar program JKA tetap berjalan tanpa diskriminasi.

“Pemuda Aceh mendukung penuh upaya DPRA untuk memastikan JKA tetap berjalan utuh. Ini soal keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Aceh,” tutup Ari Anggara.[]

ya