Alat Belajar SLB Ditagih Bea Cukai Ratusan Juta, begini Penjelasan Sri Mulyani

by
by
Sri Mulyani Rela Malam Minggu Rapat di Bea Cukai Gegara Banyak Kasus Viral! (Foto: dok. IG @smindrawati)

JAKARTA — Penanews.co.id — Kementeri Keuangan RI menanggapi viralnya barang hibah dimintakan tagihan bea masuk ratusan juta rupiah terkait alat bantu belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan barang itu dikenakan tagihan ratusan juta karena sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh perusahaan jasa titipan (PJT) pada 18 Desember 2022. Kemudian proses pengurusan disebut tidak dilanjutkan sehingga barang itu ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

“Barang impor berupa keyboard sebanyak 20 pcs tersebut sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada 18 Desember 2022. Karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai BTD,” kata Sri Mulyani dalam unggahan di Instagram resminya, dikutip Minggu (28/4/2024).

Baru belakangan diketahui ternyata itu merupakan barang hibah. Sri Mulyani memastikan Bea Cukai akan membantu untuk memfasilitasi agar barang tersebut mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya.

“Belakangan (di medsos Twitter/X) baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga Bea Cukai akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan perbaikan layanan di tengah maraknya kasus viral yang melibatkan instansi tersebut. Arahan itu disampaikan saat mendatangi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Sabtu (27/4) malam.

“Arahan saya jelas, saya minta BC terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan oleh BC sesuai mandat UU yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator dan industrial assistance,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:  PDIP Pecat Effendi Simbolon, ini Alasannya

Sri Mulyani meminta Bea Cukai bekerja sama dengan para stakeholders terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat dan efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah dan terus membantu memberikan masukan maupun dukungan lain agar pelayanan dan kinerja BC-Kemenkeu terus membaik,” ucap Sri Mulyani.

Sebagai informasi, barang yang tertahan itu dikirim dari OHFA Tech asal Korea Selatan (Korsel) pada 16 Desember 2022 dengan nama penerima SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Jakarta. Barang tersebut tiba di Indonesia tanggal 18 Desember 2022, namun belum terpakai karena tertahan di Bea Cukai.[]

Sumber; detikfinance

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *