BANDA ACEH – Penanews.co.id – Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Golkar, H. Iskandar Mahmud, S.H., memfasilitasi sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak di Balai Pengajian Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (28/07/2026.
Kegiatan tersebut merupakan upaya memperkuat komitmen masyarakat dalam mewujudkan Banda Aceh sebagai Kota Layak Anak.
Sekitar 100 peserta menghadiri kegiatan tersebut, terdiri atas aparatur gampong, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, guru, pemuda, serta berbagai unsur masyarakat dari sejumlah gampong di Kecamatan Baiturrahman.
Dalam sambutannya, Iskandar Mahmud menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, implementasi Qanun Nomor 2 Tahun 2021 tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
“Qanun Nomor 2 Tahun 2021 harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan setiap warga memahami hak-hak anak dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Iskandar.
Ia juga menyatakan akan terus mendorong kebijakan dan program yang berpihak pada kepentingan anak, keluarga, serta penguatan peran gampong dalam perlindungan anak di Daerah Pemilihan Baiturrahman dan Lueng Bata.
Sosialisasi juga menghadirkan Direktur AMANAH Aceh, Dr. Safwan Nurdin, S.E., M.Si., sebagai narasumber dengan moderator Cut Intan Arifa, S.E.
Dalam pemaparannya, Safwan menjelaskan bahwa konsep Kota Layak Anak bukan sekadar memenuhi indikator penilaian, melainkan komitmen bersama untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak secara menyeluruh.
“Keberhasilan Kota Layak Anak dimulai dari keluarga dan gampong. Ketika masyarakat mampu mencegah kekerasan terhadap anak, menekan angka perkawinan usia anak, mencegah stunting, memberikan akses pendidikan yang berkualitas, serta membuka ruang partisipasi bagi anak, maka sesungguhnya kita sedang membangun masa depan Banda Aceh yang lebih baik,” kata Safwan.
Safwan juga menguraikan substansi Qanun Nomor 2 Tahun 2021 yang mencakup penguatan kelembagaan dan pemenuhan lima klaster hak anak, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus bagi anak yang membutuhkan perlindungan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak, penguatan peran keluarga, pencegahan perkawinan usia anak, hingga penyediaan ruang bermain dan belajar yang aman di tingkat gampong.[]







