Aniaya Anggota Banser, Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Diperiksa 4 Februari, Langsung Ditahan?

by
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak, Bahar Smith usai menjalani sidang di Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019). | Foto.Antara Foto/Raisan Al Farisi

TANGERANG – Penanews.co.id – Habib Bahar Bin Smith setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Rida, yang merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), di wilayah Tangerang, Banten, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Rabu depan.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat oleh Fitri Yulita, istri korban, ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyelidikan sejak laporan tersebut diterima.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar mengisi ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Awaludin menjelaskan, seorang anggota Banser mendatangi lokasi dengan tujuan mendengarkan ceramah Bahar.

Saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan penceramah itu, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.

“Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” kata Awaludin.

Usai menjalani pemeriksaan nantinya, Awaludin tidak mengatakan apa akan langsung ditahan.

Atas perbuatannya, Bahar Bin Smith dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.[]

Sumber kompas.com

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *