JAKARTA – Penanews.co.id – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gatot Sugiharto menegaskan bahwa penyamaan antara penambang rakyat dan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kekeliruan yang dapat merugikan masyarakat kecil.
Menurutnya, tidak semua penambang yang belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat langsung dicap sebagai pelaku pertambangan ilegal.
Dalam keterangan resminya, APRI menilai masih banyak penambang tradisional yang bekerja secara turun-temurun demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga, tetapi belum memperoleh legalitas karena terkendala lambatnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta minimnya sosialisasi mengenai mekanisme perizinan dari pemerintah.
“Pertambangan rakyat yang belum memiliki IPR akibat belum adanya WPR dan kurangnya sosialisasi tidak boleh disamakan secara gegabah dengan kejahatan PETI yang terorganisir,” tegas Gatot Sugiharto, Jum’at (24/07/2026).
Menurut Gatot, penyamaan persepsi tersebut bukan hanya menciptakan stigma negatif terhadap masyarakat lokal, tetapi juga berpotensi mengaburkan sasaran penegakan hukum yang semestinya diarahkan kepada pelaku pertambangan ilegal berskala besar.
APRI membedakan secara tegas karakteristik pertambangan rakyat dengan PETI terorganisir. Penambang rakyat umumnya merupakan masyarakat setempat yang bekerja menggunakan peralatan sederhana dalam skala kecil untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Sebaliknya, PETI lebih identik dengan aktivitas yang didukung pemodal besar atau sindikat, menggunakan alat berat, mengejar keuntungan maksimal, dan sering beroperasi di luar tata ruang maupun kawasan yang diperbolehkan.
Perbedaan tersebut, kata Gatot, seharusnya menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pemerintah. Pendekatan terhadap penambang rakyat semestinya mengedepankan pembinaan dan legalisasi, sedangkan terhadap PETI terorganisir harus dilakukan penindakan hukum secara tegas.
Legalisasi Dinilai Menjadi Solusi
APRI menilai kerangka hukum nasional sebenarnya telah memberikan ruang bagi keberadaan pertambangan rakyat. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan perubahannya mengatur bahwa pertambangan rakyat merupakan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan masyarakat setempat dalam skala kecil untuk memberikan penghidupan bagi masyarakat. Namun, legalitas tersebut hanya dapat diperoleh setelah pemerintah menetapkan WPR dan menerbitkan IPR.
Persoalannya, lanjut Gatot, di banyak daerah proses tersebut belum berjalan optimal.
“Akibatnya, masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat justru berada dalam posisi rentan karena belum memiliki izin, meskipun mekanisme memperoleh legalitas sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah dalam menetapkan WPR,” jelasnya.
APRI juga menyoroti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan perubahannya yang mengembalikan kewenangan pemberian IPR kepada pemerintah provinsi. Regulasi tersebut dinilai membuka peluang percepatan legalisasi pertambangan rakyat apabila diikuti komitmen pemerintah daerah dalam menetapkan WPR, mempercepat pelayanan perizinan, dan memperluas sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya juga telah mengatur mekanisme perizinan terintegrasi, termasuk kepastian luas wilayah dan kewajiban pengelolaan lingkungan bagi pemegang IPR.
Bagi APRI, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidak adanya izin, melainkan bagaimana negara memastikan masyarakat memperoleh kesempatan yang adil untuk menjadi penambang yang legal.
Penegakan Hukum Harus Tepat Sasaran
Gatot menjelaskan bahwa berbagai forum diskusi, seminar, dan lokakarya nasional selama satu dekade terakhir menghasilkan kesimpulan yang sama, yakni perlunya membedakan “penambang perut” dan “penambang keruk”.
“Istilah penambang perut merujuk pada masyarakat lokal yang menambang demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara penambang keruk menggambarkan aktivitas pertambangan ilegal yang digerakkan pemodal besar dengan orientasi keuntungan besar semata,” terangnya.
APRI menyebut lebih dari 80 persen penambang tradisional yang belum memiliki IPR bukan disebabkan keengganan mematuhi hukum, melainkan karena belum tersedianya WPR dan minimnya informasi mengenai tata cara memperoleh izin. Kondisi itu membuat masyarakat tidak memiliki jalur hukum yang dapat ditempuh untuk melegalkan aktivitasnya.
Karena itu, organisasi tersebut mendorong perubahan paradigma dari kriminalisasi menuju formalisasi. Penegakan hukum tetap diperlukan terhadap pelaku PETI yang terorganisir, terutama yang menggunakan alat berat, merusak lingkungan, atau beroperasi di kawasan yang dilarang. Namun terhadap masyarakat lokal, langkah yang lebih rasional adalah mempercepat penetapan WPR, mempermudah penerbitan IPR, meningkatkan pembinaan keselamatan kerja, serta mendorong penggunaan teknologi pengolahan yang lebih ramah lingkungan.
Menurut Gatot, pendekatan tersebut tidak berarti mengendurkan penegakan hukum, melainkan memastikan hukum diterapkan secara adil dan proporsional.
“Hukum harus mampu membedakan masyarakat yang mencari nafkah dengan pelaku pertambangan ilegal yang terorganisir. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial sekaligus memperkuat tata kelola pertambangan rakyat yang berkelanjutan,” pungkasnya.







