Benarkah Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Lagi Sudah Berlaku? Ini Jawabannya

by
Ilustrasi.| Foto AI

JAKARTA – Penanews.co.id — Pengguna internet di Indonesia bisa bernapas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetok palu aturan baru yang mewajibkan seluruh operator seluler menjamin sisa kuota data pelanggan tidak hangus begitu saja.

Aturan yang berpihak pada konsumen ini dinyatakan langsung berlaku sejak putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis (23/7/2026) lalu.

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, terkait uji materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ini mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam sidang ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Didi Supandi pengemudi ojek online, Wahyu Triana Sari pedagang kuliner online, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku terkait sisa kuota internet ini.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).

Komdigi menegaskan komitmenya dalam mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik. Tentunya tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945. Tidak ada mekanisme banding atau kasasi atas putusan tersebut.

Digabung dengan ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, putusan MK berkarakter final dan mengikat. Putusannya berkekuatan hukum tetap sejak selesai dibacakan dalam sidang pleno terbuka, dan mengikat seluruh pihak, termasuk lembaga negara, tanpa terkecuali.

Maka dapat dipastikan bahwa sejak Kamis (23/7/2026), pemaknaan baru terhadap Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja soal kewajiban operator melindungi sisa kuota konsumen itu sudah sah secara hukum. Akan tetapi, penerapan teknisnya masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah dan operator seluler.[]

Sumber detikinet

ya