Celaka! Bayar Pajak Kenderaan Bermotor di Aceh Sebelum Jatuh Tempo Kena Denda

by
by

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Bayar Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) di Aceh lebih awal dari masa jatuh tempo kena denda, hal ini sebagai mana dirasakan warga Banda Aceh yang melakukan pembayaran pajak ke Kantor Samsat Batoh Banda Aceh pada Rabu (26/11/2026)

“Bayar pajak Kenderaan bermotor sebelum jatuh tempo kena denda” ucap warga Banda Aceh itu (Nama ada di Redaksi) pada Penanews co.id, Rabu (26/11/2025).

Dalam lebaran tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) tahun 2024 tertulis berlaku sampai dengan 19 Desember 2025, Olehnya melakukan pelunasan pajak Kenderaan untuk tahun 2025 pada (26/11/2025) di kolom Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, (SWDKLLJ) tertulis sanksi ADM Rp32.000.

Menurutnya yang lebih parah lagi biaya SWDKLLJ jauh lebih besar dari pajak kendereraan yang harus dibayar.

“Celakanya, Biaya SWDKLLJ Rp 175.000, jauh di atas yang hanya PKB Rp113.900,” ujarnya dengan kesal.

“Hal ini tidak terjadi tahun sebelumnya, biaya SWDKLLJ tak pernah di atas PKB,” tambah anak muda yang memakai baju kuning itu.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam rangka meningkatkan PAD dari sektor pajak Kenderaan mengeluarkan kebijakan menghapus denda pajak, namun oleh Jasa Raharja bukan menghapus denda malah mengenakan denda kepada yang bayar sebelum jatuh tempo.

“Mualem peugah meuno, Jasa Raharja peugah meudeh,”pungkasnya dalam bahasa aceh.

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *