Datuk Pelaku Pemukul Dokter Koas jadi Tersangka, Sudah Ditahan

by
Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas FK Unsri Palembang ditetapkan sebagai tersangka. | Foto: Era Ardiansyah.

PALEMBANG – Fadilla alias Datuk (36), terduga pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, mengungkapkan bahwa Fadilla terbukti melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap korban, yang mengakibatkan sejumlah luka dan trauma.

“Tersangka ini memukul korban secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher, sehingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah dan mata,” ujar Kombes Anwar melansir iNewas.id Sabtu (14/12/2024).

Dia menuturkan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV dari lokasi tempat penganiayaan, surat keterangan hasil visum terhadap korban serta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa Datuk usai menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat (13/12/2024). Dari hasil pemeriksaan, kata dia  tersangka telah mengakui dan tidak membantah telah melakukan pemukulan terhadap korban. 

“Pihak kita telah memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” katanya.[]

Baca Juga:  Ahli Nuklir UGM DPO Kasus Penggelapan Uang Rp9,2 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *