BANDA ACEH – Penanews.co.id – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi membebastugaskan Abdullah dari jabatannya sebagai Inspektur Aceh untuk sementara waktu. Langkah ini diambil guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyeret nama Abdullah.
Pembebastugasan Abdullah tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural. Keputusan tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 8 September 2026 dan mulai berlaku sehari setelahnya.
Untuk menjalankan roda Inspektorat Aceh, Mualem menunjuk pengganti sementara, Sekretaris Inspektorat Aceh Kausar Hanum ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Aceh.
Dalam keputusan itu disebutkan Abdullah diduga melanggar Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dugaan pelanggaran tersebut berpotensi dikenai hukuman disiplin tingkat berat.
“Untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Sdr. Ir. Abdullah, ST, CFrA, CITA atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat,” demikian pertimbangan dalam keputusan tersebut dilansir Aceh xpose.
Abdullah tercatat sebagai pegawai negeri sipil kelahiran Bireuen, 25 Mei 1975. Ia berpangkat Pembina Tingkat I, golongan IV/b, dan sebelumnya menduduki jabatan Inspektur Aceh pada Inspektorat Aceh.
Berdasarkan keputusan gubernur, pembebasan sementara dari jabatan tersebut berlaku mulai 9 September 2026 sampai dengan ditetapkannya keputusan mengenai hukuman disiplin.
Meski tidak lagi menjalankan tugas sebagai Inspektur Aceh selama proses pemeriksaan, Abdullah tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Kausar Hanum, Sekretaris Inspektorat Aceh, ditunjuk sebagai Plh Inspektur Aceh selama Abdullah menjalani proses pemeriksaan.
Keputusan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait, di antaranya Kepala Kantor Regional XIII Aceh Badan Kepegawaian Negara di Banda Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, serta Kepala Biro Organisasi Setda Aceh.







