BANDA ACEH – Penanews.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh gelar operasi memperketat pengawasan di kawasan Hutan Kota Tibang, Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Sabtu (1/8/2026).
Langkah tegas ini diambil merespons maraknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat Islam serta gangguan ketertiban umum di area hijau tersebut.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengungkapkan bahwa warga sekitar dan pengunjung mulai resah dengan keberadaan kendaraan berkaca gelap yang terparkir mencurigakan dalam waktu lama di area parkir taman atau yang kerap disebut masyarakat sebagai “mobil galau”.
Tak hanya itu, laporan warga dan pengunjung juga menyoroti maraknya pasangan non-mahram yang nekat bermesraan di sudut-sudut taman hingga memicu keresahan publik.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, kami meningkatkan patroli dan pengawasan rutin di kawasan Hutan Kota Tibang agar aktivitas yang berpotensi melanggar syariat Islam maupun mengganggu ketertiban umum dapat dicegah sejak dini,” ujar Rizal.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu menegaskan, Hutan Kota Tibang merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk berolahraga, berekreasi, dan beraktivitas secara positif sehingga harus dijaga bersama agar tetap aman dan nyaman.
Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada jam-jam yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar syariat Islam maupun mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku sebagai upaya bersama menciptakan Banda Aceh yang tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.[]
Sumber serambinews.com







