MEDAN – Polisi berhasil menangkap dua warga Deli Serdang, Ronald Fransius Situmorang (45) dan Wasty Sinaga, terkait kasus penggelapan 20 mobil rental. Ronald, yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, terlibat dalam kejahatan ini bersama Wasty.
Kapolrestabes Medan, Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa pelaku yang satu berinisial R adalah PNS aktif di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
“Pelakunya ada 2 orang, satunya inisial R ini kebetulan PNS aktif dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Jadi dari LP ada 20 kendaraan (yang digelapkan), yang sekarang tersita itu 6 (mobil),” ungkap Gidion, Sabtu (7/12/2024) malam, dilansir detikSumut.
Gidion menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku. Wasty Sinaga menyewa mobil rental dari korban, sementara Ronald Situmorang menggunakan nama Wasty untuk menggadaikan mobil tersebut.
“Perannya yaitu perempuan ini menyewa, kemudian yang laki-laki ini atas nama R yang membawa kendaraan itu untuk digadaikan,” ujar Gidion.
Polisi juga mengungkapkan bahwa harga mobil yang digadaikan oleh pelaku bervariasi, dengan nilai mulai dari sekitar Rp 30 juta per unit.
“Harganya ada yang Rp 30 jutaan, bervariasi ya,” kata Gidion.
Sementara itu, sisa 14 dari 20 mobil yang digelapkan oleh pelaku saat ini masih dalam pencarian lantaran sudah digadaikan.
Terkait hal ini, Gidion mengingatkan kepada pemilik rental dan juga penerima gadai untuk lebih waspada dan berhati-hati.
“Imbauan kami kepada pemilik rental berhati-hatilah, memang semua karena buaian atau karena kepercayaan dan kepada masyarakat yang menerima gadai itu juga harus hati-hati karena tidak secara perorangan tidak boleh,” ucapnya.
Baca artikel detiksumut, “ASN Kejari Lubuk Pakam Gelapkan 20 Mobil Rental, Begini Modusnya” selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7676103/asn-kejari-lubuk-pakam-gelapkan-20-mobil-rental-begini-modusnya.Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/