JAKARTA – Penanews.co.id – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Permintaan itu disampaikan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi Roy Suryo dan memerintahkan jaksa melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Gafur menyebut ijazah Jokowi telah disita penyidik dan diserahkan kepada jaksa. Menurut dia, barang bukti utama tersebut perlu dihadirkan agar majelis hakim dapat menilai kesesuaiannya dengan keterangan saksi yang diperiksa di persidangan.
“Barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut,” ujar Gafur dalam persidangan, Senin (19/10/2026).
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 235 dan Pasal 237 Ayat (5) KUHAP sebagaimana disampaikan dalam persidangan. Ia menilai, kehadiran ijazah tersebut diperlukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan.
“Dalam rangka hakim mempunyai kesempatan untuk menilai kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yaitu barang bukti utama,” kata Gafur.
Ia juga meminta agar keberadaan ijazah tidak menjadi alasan tertundanya pemeriksaan apabila ada saksi yang mengaku pernah melihat dokumen tersebut.
Karena itu, Gafur berharap ijazah sudah tersedia saat sidang pembuktian dimulai pada pekan berikutnya.
Selain meminta ijazah dihadirkan, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Refly Harun, mempertanyakan rencana jaksa yang tidak menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi pada awal persidangan pembuktian.
Berharap Jokowi Berubah Pikiran
Refly menilai, Jokowi perlu didengar keterangannya lebih dahulu karena merupakan pelapor dalam perkara yang menjerat kliennya.
“Kami merasa aneh sesungguhnya, padahal yang bersangkutan wira-wiri ke sana kemari, ada di Jakarta kemarin tanggal 5 Oktober dan lain sebagainya, sehingga agak sulit diterima dengan akal sehat kalau pelapor utama ini tidak dihadirkan di awal,” ujar Refly.
Ia juga menyinggung kemungkinan Jokowi berubah pikiran terkait kelanjutan perkara tersebut apabila hadir langsung dalam persidangan.
“Siapa tahu (dengan datangnya Jokowi dalam sidang) Pak Jokowi bilang, ‘Udahlah, masalah ini kita tidak bisa selesaikan, tidak usah kita lanjutkan, dan lain sebagainya, saya berubah pikirannya’” kata Refly.
Refly berharap majelis hakim turut mempertimbangkan permintaan tersebut agar pemeriksaan perkara tidak berlangsung berlarut-larut.
Menanggapi permintaan tim kuasa hukum Roy Suryo, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati meminta jaksa memperhatikan masukan mengenai keterkaitan barang bukti dengan keterangan saksi.
“Jadi tadi seperti yang disampaikan, ya, keterkaitan barang bukti dengan saksi, silakan diperhatikan oleh Penuntut Umum,” ujar hakim.
“Tolong diperhatikan ya, Penuntut Umum, apa yang disampaikan oleh tim advokat,” kata hakim.
Hakim juga meminta jaksa mempertimbangkan efektivitas persidangan, meskipun urutan pemeriksaan saksi merupakan kewenangan penuntut umum sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam persidangan.
Jaksa kemudian menyatakan akan memperhatikan arahan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, JPU menyatakan berencana menghadirkan tiga saksi dalam sidang pembuktian pertama, yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.[]
Sumber Kompas.com







