PALEMBANG — Penanews.co.id — viral di lini masa media sosial di Palembang, gegara warisan empat orang anak tega mengadukan ibunya yang sudah lanjut usia (lansia) kepihak kepolisian.
Lansia tersebut oleh masyarakat sekitar sering memanggilnya dengan Nek Kannut, karena namanya Kannut (77)
Dalam video yang beredar, dengan mengunakan kursi roda nek Kannut dan dibantu kuasa hukum dan anak sulungnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel.
Berdasarkan informasi, lansia itu datang ke Mapolda Sumsel untuk memenuhi panggilan penyidik atas dugaan penggelapan tanah waris yang dilaporkan 4 anaknya.
Kepala SPKT Polda Sumsel AKBP Gun Heryadi membenarkan video tersebut. Ia mengatakan Kannut mendatangi Polda Sumsel bersama anak sulungnya, Ambo Tang. Menurut Gun, laporan anak kandung Kannut tersebut dibuat tanggal 7 Juni 2024 atas nama Effendi Sugiono selaku kuasa hukum pelapor.
“Benar ada laporan dari anak kandung korban (pelapor) kepada ibu dan kakak sulungnya melalui kuasa hukumnya ke SPKT Polda Sumsel tanggal 7 Juni lalu,” ungkapnya dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (29/6/2024).
Nek Kannut digugat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik serta laporan dugaan penggelapan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, terlapor disebut menjual tanah warisan almarhum suaminya seluas 18 hektare di Kabupaten Banyuasin, Sumsel tanpa sepengetahuan para pelapor. Penjualan itu dilakukan pada Mei 2024 lalu.
“Berdasarkan laporan, terlapor telah menjual tanah waris seluas 8 hektare di Kabupaten Banyuasin, Sumsel tanpa sepengetahuan pelapor. Para korban sebagai ahli waris tidak terima, sehingga melapor ke polisi,” katanya.
Menurutnya, laporan tersebut sudah diteruskan ke Ditreskrimum Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti.
“Laporannya sudah kami teruskan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Sumber dilansir detiksumbagsel