Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Dinilai Ilegal, Pengamat: Hanya untuk TNI Aktif

by
by
Presiden Joko Widodo saat memasangkan tanda pangkat bintang empat untuk Prabowo Subianto saat rapat pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).(Dok. Sekretariat Presiden)

JAKARTA — Penanew.co.id — Pemberian kenaikan pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo dinilai tidak sah dan ilegal.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 204 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.

“Bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan,” kata Halili dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (28/2/2024).

Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tanda kehormatan bintang terbagi menjadi Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.

Secara spesifik, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012 menyebutkan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan prestasi luar biasa baik.

Sementara, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) diberikan ke prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya.

Merujuk dua kategori tersebut, Halili menilai, Prabowo tidak masuk kualifikasi. Apalagi, Prabowo pensiun dari militer karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun.

“Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran, kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” ujar Halili.

Halili juga menyebut, pemberian gelar kehormatan jenderal bintang empat ke Prabowo merupakan bentuk penghinaan dan merendahkan korban serta para pembela hak asasi manusia (HAM), terutama yang terlibat tragedi penculikan aktivis 1997-1998.

Sebab, menurut lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP), Prabowo terbukti terlibat kasus penculikan aktivis. Bahkan, atas keterlibatan itu, Prabowo direkomendasikan untuk diberhentikan dari militer.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Dinilai Ilegal, Pengamat: Hanya untuk TNI Aktif”,

Baca juga; Pengusaha Penggilingan: Masalah Beras Seksi! 90 Persen Politik, Sisanya Dagang

Baca juga; Harga Beras Terus Melejit Tembus Rp19.473 per Kg, Terparah di Februari

Baca juga; Ibu Rumah Tangga di Labuan Bajo Ditembak OTK, Peluru Masih Bersarang di Leher

Baca juga; APBA Belum Cair, Satpol PP Belum Operasi Penegakan Disiplin

Baca juga; Ramai-ramai Kritik Rencana Penyematan Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Singgung Dugaan Pelanggaran HAM dan Aturan Hukum

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *