JAKARTA – Penanews.co.id —Badan Anti-Korupsi Arab Saudi (Nazaha) kembali melakukan gebrakan besar-besaran dengan menangkap 130 warga negara Saudi dan asing yang terlibat dalam berbagai kasus korupsi sepanjang Juni 2026. Operasi tangkap tangan ini secara khusus menyasar para pegawai di berbagai instansi pemerintah.
Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari aksi agresif Nazaha pada bulan sebelumnya. Lembaga tersebut dilaporkan telah menggelar 1.585 inspeksi pengawasan dan memeriksa 385 orang yang diduga kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana rasuah.
“Mereka yang ditangkap terdiri dari pegawai yang bekerja di sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Urusan Kota dan Perumahan, serta Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan,” tulis laporan Nazaha seperti dikutip dari Saudi Gazette via CNBC Indonesia, Jumat (3/7/2026).
Para tersangka diduga kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana berat yang merugikan negara. Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus merampungkan berkas perkara untuk segera disidangkan.
Berikut adalah beberapa detail terkait penanganan kasus yang sedang berjalan, Dugaan Pelanggaran Suap-menyuap, pemalsuan, serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang untuk kepentingan pribadi.Status Tersangka: Sebagian tersangka saat ini telah dibebaskan dengan jaminan, namun proses hukum dipastikan akan tetap berjalan di pengadilan yang berwenang.
Nazaha menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi para koruptor demi melindungi keuangan dan aset negara. Selain penegakan hukum, lembaga ini juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam mendeteksi kecurangan.
Pihak otoritas secara terbuka mengimbau publik untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi—baik yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan maupun maladministrasi pemerintahan—melalui saluran resmi yang telah disediakan.
“Partisipasi publik merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga integritas pemerintahan, meningkatkan transparansi, serta melindungi aset dan keuangan negara dari praktik korupsi,” pungkas pernyataan resmi Nazaha.[]







