JAKARTA – Penanews.co.id – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan meminta DPR tidak serta-merta menyetujui usulan masa jabatan kepala desa tanpa batas periode.
Menurut Djohan, DPR memang memiliki kewajiban menampung aspirasi masyarakat. Namun, aspirasi yang disampaikan tidak harus selalu berujung pada pengabulan tuntutan.
“DPR memang tempat rakyat menyampaikan aspirasi. Namun, menampung aspirasi tidak sama dengan mengabulkan semua tuntutan,” ujar Djohan dalam tulisannya dikutip dari kompas.com, Sabtu (12/9/2026).
Djohan mengatakan, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri harus berhati-hati.
Jangan sampai tekanan politik dari kelompok kepala desa akhir masa jabatan (AMJ) kemudian menghasilkan perubahan kebijakan yang justru merusak prinsip demokrasi.
“Di sinilah DPR harus menunjukkan kenegarawanan. Jangan sampai ada transaksi politik terselubung: dukungan politik ditukar dengan perpanjangan masa jabatan,” ucapnya.
Djohan menegaskan, demokrasi desa terlalu penting untuk dijadikan obyek tawar-menawar kekuasaan.
Dia berharap DPR bersikap profesional dengan menampung aspirasi, tapi bukan menutup mata pada masalah transisi kepemimpinan di lingkup desa.
“Indonesia memiliki puluhan ribu desa. Desa adalah fondasi demokrasi Indonesia. Kalau demokrasi di desa rusak, jangan berharap demokrasi di tingkat nasional akan sehat,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, DPR jangan membiarkan desa menjadi kerajaan kecil dan contoh dari politik dinasti.
Kekuasaan harus berputar dan regenerasi kepemimpinan di tingkat desa harus tetap berjalan.
“Demokrasi memang tidak selalu menghasilkan pemimpin yang sempurna. Namun, demokrasi memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memperbaiki pilihannya secara berkala,” ucapnya.
Sebab itu, Djohan menegaskan pembatasan kekuasaan khususnya masa jabatan kepala desa mutlak harus dijaga.
Usulan jabatan Kades tak dibatasi
Sebagai informasi, Kepala desa AMJ menggelar audiensi dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan sejumlah aspirasi.
Salah satunya adalah usulan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi.
Audiensi yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026) meminta agar masa jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi dengan periodisasi.
Mereka juga meminta agar kepala desa yang segera mengakhiri masa jabatannya tersebut bisa ditunjuk kembali untuk mengisi posisi penjabat kepala desa.
Usulan tersebut berakar dari dalih efisiensi anggaran dan terkait dengan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.
Sumber kompas.com








