Hakim PN Bireuen Hukum Mati Juanda si Pembunuh Mahasiswi

by
by
Terdakwa perkara pembunuhan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Selasa (24/12/2024). | Foto Antara/HO-Dok Kejari Bireuen

BIREUEN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, telah menjatuhkan vonis mati kepada Rahmat Juanda, terdakwa pembunuhan seorang mahasiswi di Kabupaten Bireuen.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Eka, yang didampingi oleh hakim anggota Fuady dan Rahmi pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa.

Terdakwa Rahmat Juanda mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Bireuen, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Yufhrizal dari Kejaksaan Negeri Bireuen turut hadir dalam persidangan tersebut.

Majelis hakim memutuskan bahwa Rahmat Juanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai pencurian, yang melanggar Pasal 340 dan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Raden Eka, seperti yang dilansir Antara.

Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa Rahmat Juanda menyatakan banding, sementara JPU menyatakan akan memikirkan lebih lanjut mengenai vonis yang dijatuhkan.

Vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Rahmat Juanda dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap SAH, seorang mahasiswi di Kabupaten Bireuen, yang terjadi pada 1 Agustus 2024 di rumah korban di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang.

Terdakwa membunuh korban yang sedang tidur dengan cara membekap wajahnya menggunakan bantal. Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, namun terdakwa meninju wajah korban dan mencekiknya.

Korban yang berusia 21 tahun itu akhirnya meninggal dunia berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fauziah, Kabupaten Bireuen.

JPU menyebutkan, beberapa hari sebelum kejadian, terdakwa mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor.

Baca Juga:  Hasto dan Yasonna PDIP Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Namun, korban menolak dengan perkataan yang membuat terdakwa sakit hati dan dendam.

“Pembunuhan ini dilakukan karena terdakwa sakit hati terhadap korban. Terdakwa juga mencuri telepon genggam dan dompet korban setelah membekapnya dengan bantal,” kata JPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *