BANDA ACEH – Penanews.co.id – Berdasarkan informasi BMKG tanggal 16 Oktober 2026, kabut asap telah menyelimuti wilayah Aceh sejak 13 Oktober 2026 dan menyebabkan penurunan kualitas udara, khususnya terkait partikel halus PM2,5. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko ISPA, iritasi mata, dan gangguan kardiovaskular.
Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengimbau seluruh Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan serta melakukan langkah mitigasi terhadap dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yaitu sebagai berikut:
1. Menghimbau kepada masyarakat untuk hentikan pembakaran terbuka, baik untuk pembukaan lahan, pembakaran sisa pertanian, maupun sampah yang dapat memperparah kabut asap.
2. Utamakan keselamatan pengguna jalan dengan menyalakan lampu kendaraan, mengurangi kecepatan, dan berhenti di tempat aman apabila jarak pandang membahayakan perjalanan.
3. Kurangi aktivitas luar ruangan, terutama saat tingkat polusi udara tinggi, serta lindungi kelompok rentan, meliputi bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat dengan penyakit penyerta (komorbid).
4. Gunakan masker yang sesuai dan mampu menyaring partikel halus PM2,5 apabila harus beraktivitas di luar ruangan.
5. Jaga kualitas udara dalam ruangan dengan menutup jendela, pintu, dan lubang ventilasi saat kepekatan kabut asap meningkat, termasuk di rumah, tempat kerja, sekolah, dan sarana ibadah.
6. Terapkan pola hidup sehat dengan memperbanyak konsumsi air putih dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
7. Segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami sesak napas, batuk terus-menerus, nyeri dada, iritasi mata berat, pusing, atau keluhan kesehatan lainnya.
8. Siagakan fasilitas pelayanan kesehatan selama 24 jam, termasuk RSUD, Puskesmas, klinik, dan pos kesehatan, untuk mendeteksi serta menangani dampak kabut asap.
9. Aktifkan kembali desk dan posko penanganan karhutla di setiap kabupaten/kota serta perkuat edukasi masyarakat, rencana kontingensi, dan koordinasi lintas sektor dengan melibatkan TNI/Polri dan pemangku kepentingan terkait.
10. Akses informasi resmi BMKG melalui situs www.bmkg.go.id atau aplikasi InfoBMKG untuk memantau perkembangan peringatan karhutla dan kualitas udara.







