JAKARTA – Penanews.co.id Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali merombak susunan pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa dengan melakukan rotasi dan mutasi terhadap 114 orang Pejabat. Dari total tersebut, tiga di antaranya merupakan kepala kejaksaan negeri (kajari) di Aceh.
Kebijakan rotasi dan mutasi ini tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 yang diterbitkan pada 13 April 2026. Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
“Benar (ada mutasi),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan dikutip Selasa (14/4/2026).
Anang menyebut mutasi-rotasi ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas jaksa.
“Mutasi adalah hal yang lumrah dan secara berkelanjutan dilakukan oleh kementerian/lembaga. Tentunya isinya ya pasti ada yang mutasi, promosi, dan demosi,” tutur Anang.
Selain posisi kajari, dalam surat itu juga tertuang mutasi dan rotasi sejumlah Kepala Subdirektorat hingga Asisten di lingkungan Kejaksaan.
Berikut daftar Nama Kajari di Aceh yang baru:
1. Bobbi Sandri sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh
2. Irfan Nirwana Satriyadi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat
3. Badri Wasil sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.[]
Skip to content





