Jaksa Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Aceh Besar

by
by
Petugas Kejari Aceh Besar mengawal tersangka dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Aceh Besar. (ANTARA/HO-Dok Kejari Aceh Besar )

KOTA JANTHO — Penanews.co.id — Kejaksaan Negeri Aceh Besar menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas padam Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,64 miliar.

Tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dilansir Kompas.com, Kepala Kejari Aceh Besar Basril G di Aceh Besar, Selasa (6/2/2024) mengatakan, keempat tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau tindakan lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan.

“Penahanan para tersangka untuk kepentingan proses penyidikan. Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar,” kata Basril.

Ia menyebutkan empat tersangka tersebut berinisial TZF (53), MR (38), SI (50), dan SN (30).

Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kesehatan membangun Puskesmas Lamtamot Gunung Biram dengan nilai kontrak Rp 2,64 miliar.

Tersangka TZF adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar.

Lalu, MR, Wakil Direktur CV SN, selaku perusahaan rekanan pelaksana, dan SI adalah peminjam perusahaan, serta SN selaku Direktur CV DPC, perusahaan konsultan pengawas.

Mereka bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas tersebut.

“Para tersangka diduga tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas sesuai spesifikasi, di mana terdapat kekurangan pekerjaan.”

“Berdasarkan pemeriksaan ahli, kekurangan pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp134 juta,” kata dia.

Menurut Basril, kerugian Negara Rp134 juta tersebut berdasarkan perhitungan sementara.

Saat ini, proses audit kerugian Negara sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.

Baca Juga:  Pangdam IM Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Medsos Pasca Pemungutan Suara

“Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan saksi-saksi.

Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya,” kata Basril.[]

Baca juga; Sayyed al-Houthi: Gerakan Ansar Allah menantang AS di panggung global

Baca juga; Anak 18 tahun, menyerang pasukan Israel dengan Pisau di dekat Nablus Palestina dan Syahid karena di bunuh

Baca juga; Menlu Palestina mempresentasikan perkembangan terkini di Gaza kepada delegasi Swiss

Baca juga; Israel memaksakan serangan gencar di Khan Younis di Gaza

Baca juga; Gedung Pengadilan Turki diserang, 6 orang terluka, 2 pelaku tewas

Baca juga; Blinken berada di Mesir dalam perjalan mencari format ‘perdamaian abadi’ perang Gaza

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *