JAKARTA — Penanews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan penanganan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang menimpa seorang warga negara Korea Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa korban dalam perkara ini adalah seorang warga negara asing yang diduga diperas oleh aparat Kejaksaan.
“Salah satunya warga negara asing (WNAW) dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Menurut Budi, peristiwa ini berawal dari proses persidangan yang berlangsung di wilayah Banten. Dalam perkara tersebut, KPK menemukan adanya permintaan uang yang dilakukan oleh seorang jaksa kepada warga negara Korea Selatan dengan ancaman akan dijatuhi tuntutan yang lebih berat.
Ia menjelaskan, praktik pemerasan dilakukan melalui berbagai cara, antara lain ancaman tuntutan hukum yang lebih tinggi, penahanan, hingga bentuk tekanan lainnya.
“Modus-modusnya diantaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman dalam bentuk lainnya,” ucap Budi.
Modus pemerasan itu berakhir dengan informasi adanya penyerahan sejumlah uang. KPK menangkap jaksa bersama dengan penasehat hukum dan ahli bahasa.
“Yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya,” ucap Budi.
KPK mengutuk keras pemerasan yang dilakukan jaksa tersebut. Sebab, bisa memperburuk citra Indonesia di kancah internasional karena korbannya WN Korea Selatan.
“Tentu kita ingin menjaga bagaimana citra Indonesia di mata dunia internasional,” terang Budi.
Sebelumnya, KPK menyerahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret jaksa di Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan itu diambil karena Kejagung lebih dulu mengusut kasus yang dibidik KPK.
“Iya (sudah ada sprindik di Kejagung),” kata Sesjamintel Kejagung Sarjono Turin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025, dini hari.
Sarjono menjelaskan, pihaknya sudah membidik jaksa yang ditangkap KPK pada 17 Desember 2025. Penegak hukum tidak bisa mengusut kasus yang sama. “Sprindik kalau tidak salah tanggal 17 Desember 2025,” ucap Sarjono.[]
Sumber Media Indonesia





