JPU Tuntut Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Aceh

by
Terdakwa pengedar 190 Kg Sabu menjalani sidang dengan agenda tuntutan oleh JPU Kejari Bireuen di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (13/10/2025). | Foto: Humas Kejari Bireuen

BIREUEN – Penanews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa berinisial M yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 190 kilogram dengan hukuman mati.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen pada Senin, 13 Oktober 2025, JPU menuntut terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Ia telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengedarkan sabu-sabu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Wendy Yufrizal SH, menjelaskan kepada media bahwa terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat(1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan dasar hukum tersebut, jaksa menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana mati.

“Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi/pembelaan.,” sebut Wendy.

Sebelumnya pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa dan  Radat (DPO) sampai di Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen untuk bertemu dengan Fatdan (DPO) yang sudah menunggu.

Selanjutnya M dan Radat  turun dari mobil bertemu dengan Fatdan, lalu mengobrol di warung.

Kemudian sekitar pukul 02.40 WIB, Radat yang menyetir mobil, terdakwa duduk di bangku penumpang berangkat keluar menuju suatu tempat di sekitaran Kedai Pandrah.

“Saat diperjalanan M menanyakan kepada Radat mau dibawa kemana sabu ini, kemudian Radat menelepon Fatdan, saat menelepon tersebut Radat mempercepat laju kendaraannya dikarenakan dikejar oleh anggota polisi dari Tim Satgas NIC Mabes Polri,” jelas Wendy.

Sekitar pukul 03.00 WIB ketika di Jalan Banda Aceh – Medan, Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen,  Provinsi Aceh, mobil terdakwa menabrak sebuah truk setelah itu terdakwa melihat Radat membuka pintu dan melarikan diri sedangkan terdakwa masih pusing.

“Saat terdakwa M membuka pintu mobil sudah ada Tim Satgas NIC Mabes Polri, langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti sabu,” sebutnya.

Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada  20 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan Pledoi dari terdakwa.[]

Sumber Kabar Bireuen

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *