JAKARTA – Polisi mengungkapkan adanya ‘kantor satelit’ yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online, yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Kantor ini terletak di sebuah ruko di kawasan Grand Galaxy, Kota Bekasi.
Pada Jumat (01/11/1024) lalu, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan “Kantor satelit’ ini berlokasi di sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Polisi juga telah menggeledah lokasi ini pada Jumat (1/11) lalu.
“Berdasarkan keterangan dari para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A,” kata Wira kepada wartawan, Selasa (05/11/2024), dilansir CNN Indonesia.
Penemuan kantor satelit ini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pegawai Komdigi dalam penutupan sejumlah situs judi online tanpa prosedur yang sah.
Wira mengungkapkan ‘kantor satelit’ ini juga memperkerjakan 12 karyawan. Dari jumlah itu, delapan di antaranya bertugas sebagai operator dan sisanya sebagai admin.
Wira menerangkan para karyawan ini diberi tugas untuk mengumpulkan daftar situs judi online. Kemudian, dari daftar yang dikumpulkan itu akan difilter oleh tersangka AJ menggunakan akun telegram milik AK.
“Agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut,” ucap Wira.
“Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar web itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” imbuhnya.
Wira turut mengungkapkan awalnya ‘kantor satelit’ ini berlokasi di daerah Tomang, Jakarta Barat. Namun, sejak awal tahun ini lokasi kantor tersebut dipindahkan.
“Awalnya kantor tersebut lokasinya berada di daerah Tomang, Jakarta Barat, kemudian sejak bulan Januari 2024 kantor tersebut dipindahkan ke Bekasi Selatan,” ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
“(Total) 15 tersangka, dari pegawai Komdigi ada 11 orang,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (5/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan para tersangka ini memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan.
“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” tuturnya, Jumat (1/11).
Pada Jumat lalu, polisi juga telah menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Ruko ini dijadikan sebagai ‘kantor satelit’ oleh para tersangka.
Selain itu, polisi juga turut menggeledah Kantor Kementerian Komdigi di Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari komputer, laptop hingga dokumen.
Sumber dilansir CNN Indonesia