Kapolri Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Vape

by
Silaturahim Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026) | Foto dok MUI.


JAKARTA – Penanews.co.id – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan vape atau rokok elektrik.

Usulan tersebut muncul di tengah meningkatnya penyalahgunaan perangkat vape sebagai media untuk mengonsumsi narkotika cair yang sulit dikenali karena bentuknya menyerupai cairan vape pada umumnya.

Permintaan itu disampaikan Suyudi saat bersilaturahmi dengan jajaran pengurus MUI di Kantor Pusat MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Kedatangan Kapolri disambut langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar.

Jenderal Suyudi membeberkan bahwa peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair. 

Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (17/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Suyudi menyoroti ancaman penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia yang dinilai membahayakan masa depan generasi bangsa.

Menurutnya, modus peredaran narkotika terus berkembang. Jika sebelumnya lebih banyak ditemukan dalam bentuk padat, kini narkotika juga beredar dalam bentuk cair dan dapat dikonsumsi menggunakan perangkat vape, sehingga berpotensi menyulitkan deteksi oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Kapolri mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.

Untuk membendung ancaman tersebut, Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape. 

Kapolri berharap MUI Pusat dapat menyusul dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikannya secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif. 

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.

Polri berharap, lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang. 

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.

Turut mendampingi Kapolri yakni Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr Mahmud Nazly Harahap, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

ya