MEULABOH — Penanews.co.id — Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat kembali melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang bertugas di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten Aceh Barat guna untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Ketiga pegawai yang dibutuhkan keterangan tersebut terdiri satu orang pejabat eselon III dan dua orang tenaga harian lepas (THL) yang bertugas di Kantor BPKD kabupaten setempat, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan pajak daerah yang sedang ditangani, kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.
Kajari Siswanto mengatakan pemeriksaan ketiganya tersebut merupakan rangkaian dari dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah, dalam kurun waktu tahun 2018-2022 lalu.
Ada pun pejabat yang diperiksa tersebut berinisial TR selaku kepala bidang perbendaharaan, serta dua orang tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) masing-masing berinisial EM dan LF, seperti dilansir Antara
Selain dua THL, pada Kamis (14/3) penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang THL lainnya guna diperiksa terkait perkara yang sama di kejaksaan setempat.
Sedangkan indikasi dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, kata dia, ditaksir mencapai di atas angka Rp1 miliar.
Siswanto mengatakan penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat masih terus berupaya mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani.
“Untuk kerugian pastinya, nanti kita akan meminta penghitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Aceh,” katanya menambahkan.
Siswanto juga meminta kepada semua pihak yang diperiksa, diharapkan agar dapat kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta dapat memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya dengan tidak menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.[]
Baca juga; Kisah Bullying yang Dialami Nabi Yusuf di Masa Kecil dalam Al-Quran
Baca juga; Mendagri Lantik Bustami Sebagai Pj. Gubernur Aceh
Baca juga: DPP KAMPUD Desak Kejati Tetapkan KSB KONI Lampung Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Baca juga; BC Lhokseumawe Sita 298 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Amankan Dua Orang