Kemendagri Minta Pemerintah Aceh Cabut Qanun KKR dan Ikuti Ketentuan Yang lebih Tinggi

by

JAKARTA – Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suryawan Hidayat menyarankan agar Pemerintah Aceh mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Saran ini diberikan untuk memastikan bahwa peraturan yang berlaku di Aceh berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan Suryawan dalam merespons surat Plh. Sekretaris Daerah Aceh Nomor:100.3/11557 tanggal 23 September 2024 hal Permohonan Fasilitasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.

Baca juga; Mendagri; Bansos Dihentikan Selama Pilkada, Kecuali Daerah ini

“Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pencabutan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Suryawan dalam surat Nomor 100.2.1.6/9049/OTDA

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Qanun Nomor 17 Tahun 2013 telah dilakukan pendalaman dan penajaman, baik dari aspek yuridis formal maupun materiil. Namun, Suryawan juga meminta agar pembahasan lebih lanjut terkait rancangan Qanun tersebut tidak dilanjutkan.

Baca juga; Wamendagri; 14 Pj Kepala Daerah Akan Diganti, Apakah termasuk Aceh?

Pasalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang diatur di tingkat nasional.

Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menyesuaikan kebijakan Aceh dengan peraturan yang berlaku secara nasional dalam rangka menjaga keselarasan dan keberlanjutan dalam proses rekonsiliasi di Aceh.

Baca juga; PKK Aceh Jamu Rombongan DWP Ditjen Bina Adwil Kemendagri

Baca Juga:  PWI Pusat Pastikan Perayaan HPN 2025 di Kalsel

Lalu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menjadi dasar hukum pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006, yang menyatakan “Mahkamah berpendapat bahwa asas dan tujuan KKR, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang a quo, tidak mungkin dapat diwujudkan karena tidak adanya jaminan kepastian hukum (rechtsonzekerheid). Oleh karena itu, Mahkamah menilai undang-undang a quo secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan rekonsiliasi di Aceh dapat melalui Badan Rekonsiliasi Aceh dan melakukan koordinasi kepada Kementerian Hak Asasi Manusia.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *