Kemenkeu Buru 200 Konglomerat Nunggak Pajak, Total Capai Rp60 Triliun

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Pemerintah saat ini tengah memburu 200 orang konglomerat yang tercatat sebagai penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp60 triliun. Kelompok ini tergolong sebagai wajib pajak prominen yang berada dalam pengawasan khusus otoritas pajak.

“Kemarin keluar dalam bentuk case 200 penunggak pajak, tapi ini bukan hanya 200 penunggak pajak nih, yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal di Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (12/10/2025).

Menurut Yon, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara rutin melakukan upaya penagihan terhadap piutang pajak, baik yang berasal dari penunggak berskala kecil maupun besar.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tunggakan pajak baru dikategorikan sebagai piutang sah apabila telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh DJP dan diputuskan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

Yon menambahkan, penagihan dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui seksi penagihan, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan langsung oleh DJP pusat.

“Itu sebagian dikerjakan di KPP, sebagian menjadi atensinya di kantor pusat karena ini tugas akhirnya itu yang menagih itu teman-teman di KPP, juru sita pajak,” jelas Yon.

Yon memastikan pemerintah tidak akan membiarkan satu pun dari mereka lepas dari kewajibannya.

“Sebagian ada yang lama, ini bukan berarti didiamkan juga, tetapi ada proses ya mungkin wajib pajaknya sudah ada yang pailit gitu ya, prosesnya sudah cukup lama sehingga perlu pendalaman lebih lanjut. Ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun, bahkan kita selesaikan mana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat,” imbuhnya.

Sesuai arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, 200 penunggak pajak tersebut akan terus dikejar hingga akhir 2026. Dari total piutang pajak Rp60 triliun itu, Purbaya menyebut pemerintah telah berhasil mengumpulkan hampir Rp7 triliun sejauh ini, dengan sebagian pembayaran dilakukan secara bertahap.

“Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir Rp7 triliun, tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap gitu. Saya akan monitor lagi seperti apa biar pembayaran cepat,” kata Purbaya, Rabu (8/10/2025).

ya

Response (1)

  1. Pemerintah juga harus tegas terhadap konglomerat jika perlu tahan izin usaha nya..jgn rakyat kecil saja yg jad perahan ayo pak Purbaya Yudhi kami dukung kebijakan mu.

Leave a Reply to Putra Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *