BANDA ACEH – Penanews.co.id – Kabar bahagia menyelimuti dunia hiburan dan sepak bola tanah air. Bek tangguh Timnas Indonesia, Justin Hubner, resmi melepas masa lanjangnya setelah mempersunting aktris cantik Jennifer Coppen pada Jumat, 12 Juni 2026.
Pernikahan yang digelar secara intimet di Tirtha Bali tersebut berlangsung khidmat dan penuh haru. Namun, di balik kebahagiaan tersebut, perhatian netizen justru tersedot oleh sebuah detail dalam prosesi ijab kabul yang dinilai tidak biasa.
“Binti Khotimah” yang Memicu Tanda Tanya
Jagat media sosial langsung ramai membahas kalimat ijab kabul yang diucapkan oleh Justin Hubner. Alih-alih menyertakan nama ayah kandung Jennifer, Richardo Benito, nama almarhumah sang ibunda justru yang disebut dalam rukun penting pernikahan tersebut.
“Saya terima nikahnya Jennifer Rochelle Coppen binti Khotimah dengan maskawin tersebut dibayar tunai,” ucap Justin Hubner dengan lantang.
Penggunaan frasa “binti Khotimah” ini sontak memicu gelombang pertanyaan dari para netizen. Banyak yang penasaran mengapa nama sang ibu yang dijadikan nasab, padahal Richardo Benito terlihat hadir langsung dan menyaksikan momen sakral putri tercintanya tersebut.
Sah atau Tidak? Netizen Terbelah
Sontak, kolom komentar unggahan pernikahan mereka langsung dibanjiri diskusi hangat terkait aturan hukum pernikahan dalam Islam.
Sebagian netizen merasa janggal dan mempertanyakan keabsahan pernikahan tersebut secara syariat, mengingat dalam tradisi Islam, anak umumnya dinasabkan kepada ayah kandung (bin/binti).
Melansir dari NU Online, termasuk aturan nasab, penggunaan nama ibu saat ijab kabul memiliki alasan syariat yang jelas.
Dalam agama Islam, anak perempuan yang dikandung di luar pernikahan secara otomatis nasabnya atau garis keturunannya mengikuti ibu kandung, meskipun orang tuanya akhirnya menikah.
Kondisi ini membawa konsekuensi hukum pada perwalian nikah:
- Ayah Biologis Tidak Bisa Jadi Wali: Ayah biologis tidak diperbolehkan menjadi wali nikah secara agama.
- Wali Hakim: Sebagai gantinya, posisi wali nikah diserahkan kepada wali hakim (biasanya penghulu dari KUA).
- Penyebutan Nama: Saat ijab kabul, nama yang disebutkan adalah “binti” nama ibu kandung untuk memperjelas jalur nasab tersebut.
Penyebutan nama ibu dalam akad nikah Jennifer Coppen merupakan bagian dari ketaatan terhadap tata cara administrasi dan ketentuan fikih Islam. Hal ini dilakukan agar pernikahan tetap dianggap sah secara agama.
Jika dipaksakan menggunakan wali ayah biologis pada anak yang lahir atau dikandung di luar nikah (sesuai ketentuan batas waktu tertentu dalam fikih), maka dikhawatirkan pernikahan tersebut menjadi tidak sah.
Meski sempat menjadi perdebatan netizen, penyebutan nama ibu sama sekali tidak mengurangi kesucian atau keabsahan pernikahan tersebut.
Dalam hukum fikih, akad nikah tetap sah selama memenuhi rukun nikah, yakni:
- Adanya mempelai pria dan wanita.
- Adanya wali (dalam hal ini wali hakim).
- Adanya dua orang saksi.
- Adanya mahar.
- Adanya Ijab dan Kabul.
Saat ijab kabul, Justin Hubner pun memberikan mahar berupa 12 gram emas, 6 gram emas, serta uang tunai senilai 2.026 Euro atau setara dengan Rp41,7 juta. Angka ini disinyalir merujuk pada tanggal pernikahan mereka.[]
Sumber Suara.com





