JAKARTA – Penanews.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) kini memperketat pengawasan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu ketentuan yang diberlakukan adalah kewajiban kepala SPPG untuk hadir langsung di lokasi selama jam operasional, termasuk saat dini hari.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan, aturan tersebut menyesuaikan dengan proses penyediaan makanan bagi siswa yang sudah dimulai sejak dini hari.
Untuk memastikan aturan berjalan, BGN juga menerapkan pemantauan kehadiran melalui Zoom. Langkah ini dilakukan agar kepala dapur dan petugas terkait dapat dipastikan berada di lokasi ketika proses penyiapan makanan berlangsung.
“Jadi jam operasional dapur itu jam 2 pagi. Ya kalau di timur mungkin jam 12 atau jam 1 pagi, beda satu jam kan. Jadi jam kerja itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8. Nah ini yang selama ini Kepala SPPG tidak hadir di tempat. Nah sekarang diwajibkan jam 2 sampai jam 8 pagi harus ada di tempat, kepalanya. Dan itu dilakukan Zoom, absennya dicek,” kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Zulhas mengatakan, kehadiran kepala SPPG menjadi penting, karena posisi tersebut bertanggung jawab memastikan seluruh prosedur pengolahan makanan dijalankan dengan benar.
Pengetatan jam kerja tersebut dilakukan di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola MBG, termasuk mencegah kasus gangguan kesehatan akibat makanan.
Ia menyebut jajaran BGN bahkan ikut melakukan pengecekan kehadiran kepala SPPG pada dini hari. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar persoalan dalam pengelolaan makanan tidak kembali menimbulkan kasus keracunan.
“Agar tidak ada lagi salah dalam pengelolaan masak-memasak di BGN ini, sehingga berdampak ada yang keracunan. Bukan satu-dua, keracunan ini soal anak Indonesia yang nggak boleh terjadi. Jadi jam 2 pagi mereka sudah kerja, paling tidak mengecek ya Zoom ke SPPG itu,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, persoalan keamanan makanan di sejumlah dapur MBG berkaitan dengan penerapan standar operasional prosedur (SOP). Ia menyebut terdapat kasus ketika kepala SPPG tidak berada di tempat sehingga pengawasan terhadap proses memasak tidak berjalan optimal.
“Saya kira begini, dari banyak kasus adanya gangguan kesehatan keracunan makanan, itu banyak di antaranya, atau hampir semua itu karena tidak melaksanakan SOP. SOP tidak dilaksanakan. Apakah SOP penyimpanan, SOP tangannya harus di pakai sarung tangan, pakai macam-macam. Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya itu tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, memastikan bahwa SOP dijalankan,” jelas Sudaryono saat ditemui usai konferensi pers.
Kepala SPPG Bisa Diberhentikan
BGN juga menegaskan posisi kepala SPPG memiliki konsekuensi disiplin karena sebagian pengelolanya berstatus PPPK. Sudaryono mengatakan, kepala dapur yang tidak menjalankan kewajiban kehadiran dapat dikenai sanksi.
“Dan memang kalau Anda jadi guru di sekolah, statusnya PPPK, ya Anda harus berangkat di jam belajar-mengajar. Iya tidak ada kewajiban untuk kemudian hadir di malam hari kan nggak ada. Kalau Anda tidak hadir di jam belajar-mengajar, di kantor Anda, selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa adanya keterangan, itu namanya kalau di tentara desersi ya. Nah itu ancamannya adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” jelasnya.
Karena itu, BGN menetapkan jam operasional dapur sebagai jam kerja kepala SPPG. Dengan begitu, kepala dapur wajib berada di lokasi untuk mengawasi proses produksi makanan.
“Maka kami telah mengeluarkan bahwa jam ASN PPPK Kepala Dapur SPPG adalah jam operasional dapur. Lho kalau dia nggak ada di situ, terus apa gunanya dia di situ? Betul nggak,” tutur dia.
Tak hanya kepala SPPG, BGN juga membuat rantai komando apabila pejabat utama di dapur berhalangan hadir. Jika kepala dapur tidak bisa hadir, pengawasan dialihkan kepada pengawas atau ahli gizi. Jika pengawas gizi juga tidak dapat hadir, tugas tersebut dilanjutkan oleh akuntan.
Namun, apabila ketiganya tidak hadir secara bersamaan, dapur tidak diperbolehkan beroperasi. “Kalau tiga pemimpin ini nggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasional,” tegasnya
Langkah tersebut menjadi bagian dari penertiban puluhan ribu dapur MBG yang saat ini beroperasi. Adapun BGN mencatat terdapat 27.485 SPPG, yang kini tengah disisir dan diverifikasi untuk memastikan dapur, penerima manfaat, serta tata kelolanya sesuai ketentuan.
249 Kepala SPPG telah diberhentikan
Sebelumnya Zulhas mengatakan, Dari 27.485 SPPG yang telah beroperasi, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap pemenuhan SLHS serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis penyelenggaraan MBG.
Dari total 27.485 SPPG tersebut, terdapat 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang belum memiliki SLHS, terdiri atas 3.060 SPPG yang belum mengajukan dan 455 SPPG yang tidak memenuhi syarat.
Dalam penertiban tata kelola SDM, sebanyak 249 Kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran, antara lain terkait kasus keracunan makanan, kasus phishing, tidak hadir lebih dari 10 hari kerja, serta pelanggaran indisipliner lainnya.







