MEUREUDU – Penanews.co.id – Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran desa di Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru, berujung pada tindakan tegas aparat penegak hukum. Tepat pada Rabu, 22 April 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya melakukan penahanan terhadap kepala desa setempat Muhammad Ali Yani terkait dugaan korupsi Dana Desa.
Status tersangka disematkan kepada Muhammad Ali Yani setelah tim penyidik berhasil mengamankan minimal dua bukti permulaan yang sah. Bukti-bukti tersebut menguatkan adanya indikasi penyelewengan dana yang ditaksir telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai angka ratusan juta rupiah.
Kepala Kejari Pidie Jaya melalui Kasi Intelijen, Idam Kholid Daulay, SH, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran desa sejak 2022 hingga 2025.
“Ditemukan pengadaan barang dan jasa yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta belanja yang tidak sesuai dengan APBG,” ujarnya.
Audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya mencatat, dugaan penyimpangan yang dilakukan Muhammad Ali Yani tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp.450.761.000.
Yang menarik, sebelum proses hukum bergulir, tersangka disebut telah beberapa kali diminta untuk mengembalikan kerugian negara. Namun upaya tersebut tidak diindahkan, sehingga penanganan perkara berlanjut ke tahap penyidikan hingga penahanan.
Kini, Muhammad Ali Yani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sigli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31/L.1.31/Fd.2/04/2026 tertanggal 22 April 2026.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) sebagai dakwaan primair serta Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.
Kasus ini kembali membuka tabir lemahnya pengawasan pengelolaan dana desa anggaran yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga, namun justru diduga diselewengkan.[]
Skip to content





