Tersangka Kasus Korupsi MBG Sony Sonjaya akan Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, Sebut Ada Nama Tokoh Besar Sebagai Otak Pelaku

by
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (tengah) digiring oleh petugas menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). | Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)


JAKARTA – Penanews.co.id – Krisna Murti, selaku kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, menyatakan bahwa kliennya berencana mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Diketahui dari penjelasan di situs resmi Mahkamah Agung, justice collaborator (saksi pelaku) adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Langkah ini diambil di tengah pusaran kasus yang menjerat Sony Sonjaya, di mana ia saat ini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bersama Sony ada juga mantan kepala BGN Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN lainnya Lodewyk Pusung yang juga menjadi tersangka pada kasus serupa.

Menurut penuturan Krisna Murti selaku penasihat hukum Sony Sonjaya, kliennya akan mengajukan diri sebagai JC usai menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Kamis (4/6/2026) kemarin.

“Semalam sudah dituangkan dalam BAP, bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. (Itu) memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/6), sebagaimana dilansir dari Antara.

Sebagai penasihan hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti juga akan bersurat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait permohonan kliennya tersebut untuk menjadi justice collaborator tersebut. 

Krisna mengungkap, surat permohonan sebagai justice collaborator akan dilayangkannya pada Jampidsus Kejaksaan Agung Senin (8/6) pekan depan. 

Menurut penjelasan yang disampaikannya, Sony Sonjaya ingin menjadi justice collaborator untuk mengungkap pihak-pihak dalam kasus ini sekaligus menegaskan bukan kliennya-lah yang menjadi otak dari tindak pidana yang dilakukan. 

Penasihat hukum Sony mengungkap kliennya selama ini dipojokkan sebagai pihak yang diduga menjual titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

“Di atensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu loh. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lo. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau,” jelasnya.

Krisna mengatakan Sony nantinya akan mengungkapkan nama-nama tokoh yang diduga turut berperan dalam kasus ini di persidangan. 

Sebelumnya diberitakan Penanews.co.id, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil BGN resmi menyandang status tersangka dan langsung dijebloskan dalam ruang tahanan pada Rabu (3/6/2026). Langkah hukum ini diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyelewengan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di Gedung Bundar, Dadan terpantau meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.11 WIB. Saat keluar, ia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas korps adhyaksa.

Dengan dikawal ketat oleh tim penyidik Kejagung, mantan pejabat tersebut langsung digiring menuju kendaraan tahanan yang sudah bersiap.

Kedua pergelangan tangan Dadan juga terlihat sudah terikat borgol. Sepanjang proses pemindahan tersebut, ia memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media.

​Dadan langsung memasuki mobil tahanan, dan tim Kejaksaan Agung segera membawanya pergi dari area gedung untuk proses hukum lebih lanjut.

Tak lama setelahnya, terlihat mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung keluar juga keluar dari dari Gedung Kejagung, menggunakan rompi tahanan.

Keduanya juga terlihat diborgol dan keduanya langsung dibawa ke dalam mobil tahanan Kejagung.

“Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN pada tahun 2025-2026,” kata Pelaksana harian Kapuspenkum Kejagung, Jefri.

Kasus ini mencuat tepat setelah adanya pergantian mendadak pucuk pimpinan BGN oleh pemerintah pada Selasa (2/6) malam. []