BANDA ACEH – Penanews.co.id– Biaya pewarganegaraan (naturalisasi) bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) mengalami kenaikan dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026 yang lalu akan resmi berlaku efektif 30 hari setelah tanggal pengundangan.
Berdasar lampiran PP itu, dijelaskan pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari Warga Negara Asing dicantumkan dengan tarif per permohonan sebesar Rp75 juta.
Jika merujuk aturan lama yakni PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tarif layanan serupa sebesar Rp50 juta per permohonan.
PP 30 tahun 2026 juga menjelaskan tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan sebesar Rp25 juta per permohonan. Naik dari yang sebelumnya Rp15 juta.
Lalu pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara ius soli yang belum mendaftar atau belum memilih kewarganegaraan RI sebesar Rp5 juta per permohonan.
Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya sebesar Rp5 juta per permohonan.[]
Sumber CNN Indonesia







