BANDUNG – Penanews.co.id — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memotong masa hukuman mantan CEO eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy (Gibran Huzaifah), dalam kasus penggelapan investasi. Hukuman Gibran kini dikurangi menjadi 6 tahun penjara. Meski masa tahanan berkurang, PT Bandung memperberat hukuman denda menjadi Rp 2 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari,” demikian amar putusan hakim seperti dilihat dari situs Mahkamah Agung, mengutip Detikcom, Minggu (19/7/2026).
Walau masa kurungan berkurang, hakim justru menaikkan nilai denda dibanding vonis awal menjadi Rp 2 miliar subsider 320 hari kurungan jika aset yang disita tidak mencukupi untuk bayar denda. Hakim menyatakan Gibran bersalah atas dua delik sekaligus: penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang (TPPU) terkait dana investasi.
Hakim juga memerintahkan sejumlah aset Gibran Huzaifah dirampas untuk pengembalian kerugian korban. Salah satu aset yang dirampas ialah rumah Gibran Huzaifah di Bandung.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri. Dia menjadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Selain hukuman penjara, Gibran juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara,” kata hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, dilansir detikJabar, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebut kasus eFishery telah menyebabkan kerugian pada Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) Malaysia. Dia mengatakan KWAP tertipu laporan keuangan eFishery sehingga menginvestasikan RM 200 juta atau sekitar Rp 875 miliar. Kini, pihak Malaysia berupaya mendapatkan kembali uang tersebut.[]







