JAKARTA – Penanews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, agar memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Desakan tersebut disampaikan setelah Nusron dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik.
Nusron sedianya dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Rabu (7/10/2026) dan Kamis (15/10/2026). Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan Nusron diperlukan untuk mendalami perkara tersebut. Pasalnya, sejumlah tersangka yang terjerat dalam kasus itu disebut merupakan orang kepercayaan Nusron. KPK berharap kehadiran Nusron dapat membantu penyidik mengungkap perkara secara lebih terang.
Budi juga menyinggung status Nusron sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam proses hukum.
“Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10).
Budi mengatakan penyidik akan menelaah alasan Nusron tidak hadir panggilan. Pada panggilan Kamis (15/10) lalu, Nusron tidak hadir karena pergi ke luar negeri.
“Tentu ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik, ya, berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan yang tetap dilakukan ketika penyidik sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Budi mengatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terhadap Nusron, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah untuk menjemputnya.
“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” ujarnya.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka ditahan sementara untuk keperluan penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK dua kali memanggil Nusron untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN pada Rabu (7/10/2026) dan Kamis (15/10/2026).
Namun, Nusron meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan ada acara internal di Kementerian ATR/BPN pada pemanggilan pertama dan dinas ke Malaysia pada pemanggilan kedua.[]
Sumber CNN Indonesia/Penanews.co.id







