JAKARTA – Penanews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memaparkan posisi mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Suharyanto, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) di lingkungan BNPB.
Perlu diketahui bahwa Dana Siap Pakai (DSP) merupakan dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk sewaktu-waktu dapat digunakan pada saat keadaan darurat bencana, yang ditetapkan dan masuk ke dalam struktur anggaran di BNPB.
Penyampaian tersebut merupakan bagian dari koordinasi lintas institusi dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan unsur TNI. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan posisi Suharyanto telah dibahas dalam ekspose perkara yang dihadiri perwakilan Puspom TNI.
Menurut Taufik, penjelasan itu diberikan saat pertemuan pada 13 dan 14 Oktober 2026. Ia menegaskan, KPK telah menyampaikan informasi mengenai posisi mantan Kepala BNPB tersebut kepada pihak Puspom TNI yang hadir.
“Untuk Kepala BNPB, saat ekspose sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan Puspom TNI yang sudah hadir,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Taufik menambahkan, KPK terus berkoordinasi secara proaktif dengan Puspom TNI mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di BNPB. Informasi tersebut juga disampaikan kepada unsur penyidikan Puspom TNI sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara.
“Ada dari unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu,” ujarnya.
Bentuk koordinasi tidak hanya sebatas pemberitahuan. Pihak Puspom TNI juga turut mendampingi tim KPK saat melakukan kegiatan di lapangan. Pendampingan ini terjadi ketika tim KPK melakukan pemasangan segel di Kantor BNPB. “Itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI,” kata Taufik.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi senyap itu, sebanyak 15 orang diamankan. Sehari berselang, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik dari Letjen TNI Suharyanto, yang pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB. Empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Barang Bukti yang Disita
Dari pengungkapan kasus ini, KPK menyita barang bukti dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp5,47 miliar. Rincian barang bukti tersebut meliputi 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, dan uang tunai Rp3,35 miliar.
Selain itu, penyidik juga mengamankan 56 keping emas batangan dengan total berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar. Penggeledahan juga dilakukan di ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya pada 14-15 Oktober 2026.
Dana Siap Pakai BNPB
Mengutip dari laman resmi BNPB, DSP adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Regulasi terkait DSP diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; dan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai. Dalam Pasal 62 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana, DSP disediakan pemerintah dalam anggaran BNPB.
“Penggunaan Dana Siap Pakai adalah pengelolaan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban Dana Siap Pakai pada status keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB,” bunyi Pasal 1 ayat (12) Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.
Pemberian DSP dalam negeri berdasarkan atas adanya penetapan status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh bupati/walikota, gubernur, atau Presiden; adanya penetapan status keadaan tertentu; dan pertimbangan adanya risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
“DSP digunakan selama masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB,” bunyi Pasal 20 ayat (1) Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.
“Dalam hal kegiatan masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB telah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB akan dibiayai dengan DSP, namun anggaran DSP baru tersedia setelah kegiatan selesai, maka pembayaran kegiatan tersebut dapat dilaksanakan,” bunyi Pasal 20 ayat (1) Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.







